Logo

Pemkot Kotamobagu Jangan Diskriminatif Soal Izin Operasional Pasar

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Beroperasinya eks Bioskop Palapa menjadi Pasar, dinilai diskriminatif oleh sejumlah pedagang lantaran berhembus kabar instansi terkait di Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan izin operasionalnya.

"Kenapa Pasar Serasi izin operasionalnya dicabut sementara eks Bioskop Palapa yang notabene berdampingan dan serangkaian dengan Eks Serasi justru diberikan izin operasional. Ini kami nilai telah terjadi diskriminasi terhadap pedagang, disisi lain kami juga dari eks Pasar Serasi dipindahkan ke Pasar Genggulang, dan sekarang para pembeli larinya ke Pasar eks Bioskop Palapa," ungkap salah satu pedagang.

Sementara terkait izin yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Mey Sompotan, membantah telah mengeluarkan izin operasional Pasar di eks Bioskop Palapa.

"Itu bukan izin operasional Pasar, tapi NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan melalui OSS. Jadi terkait izin operasional PTSP tidak mengeluarkan izin operasional pasar, yang ada NIB KBLI 47112 yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission)," terang Mey Sompotan.

Disentil soal penerbitan NIB dalam bidang usaha apa, Mey Sompotan menjelaskan sesuai dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47112, pemilik NIB memiliki bidang usaha perdagangan eceran. Hal inilah yang membuat para pedagang di eks Bioskop Palapa memahami bahwa NIB itu adalah izin operasional Pasar.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan belum bisa melakukan penindakan dilapangan lantaran harus berkordinasi dengan instansi-instansi pemerintah terkait.

"Untuk penertiban harus lintas kordinasi instansi terkait dengan para Asisten," ujar Ariono Potabuga, Kamis 22 Mei 2025.

Senada juga disampaikan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Adnan Masinae, ia menjelaskan sudah ada laporan masyarakat maka dipastikan akan ada penindakan penertiban di lokasi.

"Kalau ada pelanggaran trantibun pasti akan ditertibkan melaui tahapan pemberitahuan dan peringatan, bisa juga atas dasar laporan dari pihak lain (masyarakat), untuk peninfakan konfirmasi ke asisten satu yang membawahi satuan intel (kesban) dan pol PP," ujar Adnan Masinae.

Diketahui, operasional Pasar di eks Bioskop Palapa tidak mengantongi IUPP
(Izin Usaha Pengelolaan Pasar) yang dikeluarkan melalui rekomendasi Walikota Kotamobagu terhadap Dinas Perdagangan, namun demikian aktivitas perdagangan meliputi dagangan ikan mentah, sembako dan dagangan rempah-rempah marak terjadi di lokasi itu.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi