Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengikuti rekonsiliasi data laporan Barang Milik Negara (BMN) dan keuangan untuk semester I tahun 2025. Langkah ini bertujuan memastikan akurasi dan transparansi pengelolaan aset negara di Kanwil Kemenkum Sulsel.
Rekonsiliasi dilakukan melalui aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) pada modul Persediaan dan Aset Tetap, serta MonSAKTI untuk monitoring. Kanwil Kemenkum Sulsel wajib menyelesaikan pencatatan mutasi persediaan dan aset tetap hingga 30 Juni 2025.
"Kami berkomitmen menerapkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel. Setiap perubahan aset dapat dipantau secara real-time," ujar KaKanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, Jumat, (11/7) dalam keterangannya.
Salah satu komponen penting dalam rekonsiliasi ini adalah pelaksanaan opname fisik barang persediaan hingga tempat distribusi terakhir. Hasil opname dituangkan dalam Berita Acara Opname Fisik yang kemudian diunggah melalui aplikasi.
Kanwil Kemenkum Sulsel juga diwajibkan membuat Buku atau Kartu Persediaan Manual untuk memastikan keakuratan data barang persediaan sesuai pedoman penatausahaan BMN.
Form Rekonsiliasi BMN mencakup lima kategori data utama, Yakni Data Persediaan Rusak dan Usang, Data Hibah Masuk BMN,Data Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) & Aset Tetap Renovasi (ATR), Data Perolehan Lainnya dan Data Aset Tak Berwujud (ATB)
Adapun jika terdapat likuidasi, terdapat prosedur khusus untuk memastikan kesesuaian nilai dan jumlah BMN pada sistem SAKTI dan SIMAN. Hal ini penting mengingat Nomor Urut Pendaftaran (NUP) akan ter-reset setelah proses likuidasi.
Menurut Kakanwil Andi Basmal, Rekonsiliasi BMN semester I 2025 ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih optimal dan akuntabel.
Ia juga mengimbau jajarannya untuk memperhatikan pedoman teknis dari masing-masing unit eselon I, termasuk penatausahaan barang dropping dan pelaporan harga sesuai kebutuhan spesifik unit kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi