Logo

Kemenkum Sulsel Identifikasi 19 Komoditas Lokal Berpotensi Indikasi Geografis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot saat melakukan kunjungan ke salah satu daerah untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual.

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mencatat 19 komoditas unggulan daerah yang berpotensi memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG). Komoditas tersebut meliputi hasil perkebunan, pertanian, kekayaan alam, hingga kerajinan tangan khas Sulawesi Selatan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan potensi IG dari Sulawesi Selatan sangat strategis untuk mengangkat daya saing ekonomi lokal.

"Produk-produk ini tidak hanya unik secara budaya dan alam, tetapi juga memiliki potensi pasar ekspor yang tinggi," ungkap Demson, Kamis (31/7/2025).

Menurut Demson, Indikasi Geografis merupakan tanda penunjuk bahwa suatu produk berasal dari daerah tertentu dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus yang terkait dengan asal geografisnya.

Saat ini, Sulawesi Selatan telah memiliki 9 produk terdaftar IG, yaitu: Kopi Kalosi Enrekang, Kopi Arabika Toraja, Lada Luwu Timur, Beras Pulu' Mandoti Enrekang, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bantaeng, Jeruk Pamelo Pangkep, Tenun Sutera Sengkang, Kopi Arabika Seko Luwu Utara.

WhatsApp_Image_2025-07-31_at_15.28.28

Saat ini Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengidentifikasi 19 produk yang tersebar di berbagai kabupaten dengan potensi mendapat perlindungan IG, diantaranya dari Sektor Perkebunan dan Pertanian, Yakni Kopi Robusta Toraja, Kopi Arabika Bawakaraeng, Kopi Robusta Basseang, Kopi Robusta Bonto Cani Bone, Kakao Luwu Utara, Bawang Merah Enrekang, Jeruk Keprok Selayar, Emping Selayar, dan Pare Ba'ru Toraja (Beras).

Sementara itu, dari Sektor Kerajinan Tangan, yakni Tenun Sa'dan Toraja, Kain Sarita Toraja, Ukiran Kayu Toraja, Manik-Manik Toraja, Parang Logam Toraja, Dan Perahu Pinisi Bulukumba. Produk lainnya ada Gula Aren Bone, Garam Jeneponto Dan Ikan Bandeng Pangkep.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menekankan pentingnya pendaftaran IG untuk menjaga keaslian produk lokal.

"Pendaftaran ini mencegah klaim sepihak dari pihak luar yang ingin meniru atau menjual produk serupa tanpa memenuhi standar dan asal geografisnya," jelas Andi Basmal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran IG akan menjadikan komunitas lokal sebagai pemilik sah atas produknya. "Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga pemberdayaan masyarakat agar lebih percaya diri, berdaya saing, dan mandiri dalam mengelola aset intelektualnya," pungkas Andi Basmal.

IKLAN

>
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi