Makassar -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar pemeriksaan pendahuluan kinerja pelayanan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Senin (4/8/2025). Pemeriksaan ini bertujuan mengevaluasi efektivitas fungsi Administrasi Hukum Umum (AHU) selama periode 2024-2025.
Ketua Tim Pemeriksa BPK, Cahyo Nurhadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mengacu pada tiga aspek utama: proses bisnis, sistem pengendalian internal, dan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada layanan fidusia, badan hukum, dan kenotariatan.
"Ruang lingkup pemeriksaan mencakup pengelolaan PNBP untuk layanan fidusia, badan hukum, dan kenotariatan tahun 2024 serta semester pertama 2025," ungkap Cahyo.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bersifat evaluatif untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, bukan untuk mencari kesalahan. "Hasil pemeriksaan pendahuluan akan menjadi dasar penyusunan rencana pemeriksaan yang lebih terinci," tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut positif kehadiran tim BPK. "Kami terbuka terhadap masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki kelemahan dan memperkuat aspek yang sudah berjalan baik," katanya.
Tim BPK telah memulai serangkaian kegiatan pengumpulan data, klarifikasi, dan wawancara dengan unit-unit terkait dalam lingkup Ditjen AHU. Proses ini juga melibatkan Majelis Pengawas Notaris dan perwakilan notaris.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mendorong Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan pemeriksaan dihadiri oleh Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Sulsel Muhammad Tahir, perwakilan Ditjen AHU, serta para pejabat fungsional terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di:
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi