KOTAMOBAGU - Jelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang rutin dilaksanakan setiap tahun di tanggal 17 Agustus, merupakan moment yang ditunggu segenap Rakyat Indonesia.
Dalam moment ini banyak harapan rakyat Indonesia agar Negara yang dicintai ini terus maju dan berkembang dalam pembangunan yang berlandaskan Kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam momentum Kemerdekaan ini seluruh insan Pers selaku kuli tinta juga berharap adanya jaminan untuk melakukan tugas peliputan dan pewartaan yang dibingkai Kemerdekaan. Yakni Kemerdekaan pers dimana ada hak yang menjamin kebebasan media massa dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Kemerdekaan Pers juga termuat dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjunjung tinggi hak asasi insan Pers sebagai sebuah perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dunia Pers sering dipertemukan dengan adanya Intimidasi, persekusi bahkan tak jarang harus meregang nyawa saat melakukan peliputan hanya karena memberikan pemberitaan sesuai kode etik terhadap masyarakat yang haus akan informasi, sesuai fakta yang akurat dan tentunya berimbang.
Kemerdekaan PERS di momentum 17 Agustus Tahun 2025 hari Kemerdekaan Indonesia juga merupakan hak sebagai anak bangsa yang berharap adanya perlindungan dari tekanan Kekerasan yang ditemukan dilapangan saat melakukan peliputan, agar terciptanya Pemerintahan yang transparan serta bersih dari Mafia kejahatan baik korupsi atau pun perampokan aset negara ilegal mining.
Tulisan Singkat Icek Lasupu
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi