Palopo -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palopo bersama Panitia Khusus (Pansus) I dan III baru-baru ini telah melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kementerian Hukum dan HAM provinsi sulawesi selatan.
Dua Ranperda yang dibahas dalam harmonisasi tersebut adalah Ranperda tentang Penanganan Anak Jalanan dan Ranperda tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Ketua Bapemperda DPRD kota palopo, Bata Manurun S.os mengatakan harmonisasi ini merupakan tahap penting untuk memastikan setiap Ranperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kedua Ranperda ini kami jadikan prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Ranperda Anak Jalanan menjadi payung hukum perlindungan dan pemberdayaan, sedangkan Ranperda Masyarakat Adat adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak adat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh Ranperda yang masuk dalam Prolegda tahun ini akan menjadi prioritas pembahasan agar bisa diselesaikan tepat waktu.
“Kami ingin setiap Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Setelah harmonisasi, kedua Ranperda tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan menjadi Perda(*)
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi