Logo

Kemenkum Serahkan Sertifikat KIK dan Piagam KBKI di Festival Pacu Jalur 2025

Kuantan Singingi - Kementerian Hukum menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di tengah kemeriahan Festival Pacu Jalur 2025, di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penyerahan itu menjadi penanda penting kehadiran negara untuk memberikan pelindungan hukum bagi warisan budaya.

Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Intelijen, Adam Muhammad menyerahkan sertifikat KIK Pacu Jalur kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tradisi ini bukan hanya sekadar perlombaan mendayung, tetapi juga wujud identitas serta jati diri masyarakat Riau.

“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya Pacu Jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi simbol pengakuan nasional dan internasional,” ujar Adam.

Pacu Jalur sendiri merupakan pesta rakyat kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diselenggarakan sejak abad ke-17. Jalur merupakan alat angkut dan transportasi utama warga desa di Rantau Kuantan. Pada 100 tahun kemudian, warga melihat sisi lain yang membuat keberadaan jalur itu menjadi sangat menarik, yakni dengan digelarnya acara lomba adu kecepatan yang kita kenal saat ini dengan nama pacu jalur.

Lebih lanjut, Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis, Carman Ansari E.A.R Latief juga menyerahkan Piagam Penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Kategori Kawasan Karya Cipta dan KIK.

“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutur Carman.

Selain Pacu Jalur, dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional Sepak Rago Tinggi, sebuah permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1833 yang dimainkan oleh nenek moyang yang berasal dari kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kedua sertifikat KIK dan piagam penetapan KBKI ini merupakan bentuk pelindungan hukum atas setiap ekspresi budaya masyarakat. Melalui penyerahan ini, diharapkan dapat menjadi penguat identitas dan mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual pada daerah tersebut.

DJKI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pendampingan dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan.

Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025) menyambut baik langkah DJKI Kemenkum dalam melindungi KI Komunal masyarakat Provinsi Riau dengan mengeluarkan sertifikat sebagai bentuk pengakuan secara nasional.

“Kami menyambut baik langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah memberikan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di Provinsi Riau. Upaya ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan pelindungan hukum bagi warisan budaya bangsa, sekaligus memastikan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya," ujarnya.

Apa yang dilakukan DJKI di Festival Pacu Jalur 2025 kata Andi Basmal, menjadi teladan bagi daerah lain, termasuk di Sulawesi Selatan, agar semakin giat dalam melakukan inventarisasi dan pendaftaran KI Komunal. Dengan demikian, identitas budaya daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.”

HUT_RI_80_-_Template_-_Web_Banner_1920x1080

Space_Iklan_IS_1

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi