PINRANG -- Setelah kurang lebih satu tahun menjadi buronan, terpidana kasus persetubuhan terhadap anak berinisial ARD akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. ARD diamankan saat berada di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, yang menyatakan ARD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjeratnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang melalui Kasi Intelijen kejaksaan negeri Pinrang Ardiansyah menyatakan bahwa proses eksekusi terhadap ARD sempat mengalami kendala. Setelah putusan kasasi diterima, Kejari Pinrang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada 22 Oktober 2024.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana secara patut sebanyak dua kali, yaitu pada 25 Oktober 2024 dan 28 Oktober 2024. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa memberikan alasan yang dapat dibenarkan," jelasnya.
Atas dasar ketidakhadiran tersebut, Kejari Pinrang secara resmi menetapkan ARD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Surat Penetapan Nomor: Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 pada tanggal 13 Januari 2025.
Di ketahui ARD sempat melarikan diri ke luar negeri. Ia bekerja di Malaysia selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya berpindah ke Morowali, Sulawesi Tengah, dan bekerja di sana selama sembilan bulan.
"Total terpidana tidak berada di Pinrang selama kurang lebih satu tahun untuk menghindari penangkapan," tambahnya.
Titik terang muncul ketika Tim Tabur Kejari Pinrang dibackup.Tim Resmob polres Pinrang memperoleh informasi akurat bahwa ARD telah kembali dan berada di Desa Bungi. Tanpa menunggu lama, tim segera meluncur ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan berarti.
"Selanjutnya, terpidana ARD kami bawa ke Rutan Kelas II Pinrang untuk segera menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terimakasih juga kepala tim Resmob polres Pinrang membacup penangkapan pelaku," pungkasnya.
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi