Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat harmonisasi terhadap empat rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Luwu pada Rabu (1/10/2025).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai upaya memastikan agar rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi aspek teknis penyusunan peraturan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai bentuk penguatan kualitas produk hukum daerah.
“Harmonisasi ini bertujuan agar setiap regulasi yang dibentuk benar-benar sinkron dengan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan tumpang tindih, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Empat rancangan regulasi yang dibahas dalam forum harmonisasi ini yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Latimojong, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu, antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, serta Kepala Bagian Hukum dan Organisasi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menambahkan bahwa harmonisasi ini bukan hanya sebatas proses administratif, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat efektivitas hukum di daerah.
Dengan adanya harmonisasi, regulasi yang lahir akan lebih berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Kakanwil menutup dengan menekankan bahwa penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi pedoman yang kuat bagi Pemkab Luwu dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik,” pungkasnya.