Analisa Berita Nasional, Kamis, 4 Desember 2025
SOSIAL
1. Pemerintah masih sanggup menangani banjir di Sumatera, sehingga masih belum memerlukan bantuan dari negara lain. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kemarin menyatakan bahwa banyak negara menawarkan bantuan, pemerintah menyampaikan terima kasih atas atensi negara-negara sahabat terhadap bencana banjir di Sumatera. Namun, berdasarkan informasi dari Posko Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh, bantuan berupa 2 juta obat dan alat kesehatan seberat 2 ton dari Malaysia sudah tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Sabtu, 29 November 2025.
2. Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 582.500 orang menjadi pengungsi akibat dari bencana yang menimpa sekitar 50 kota/kabupaten di Sumut, Aceh, dan Sumbar. Jumlah korban meninggal dunia sebanyak 807 orang, hilang sebanyak 647 orang, dan korban luka sebanyak 2.600 orang. Jembatan rusak 299 buah, 132 fasilitas peribadatan rusak, 9 fasilitas kesehatan rusak, rumah rusak berat 3.600, rusak sedang 2.100, dan rusak ringan 4.900.
3. Desakan atau saran supaya pemerintah menetapkan status bencana nasional atas bencana di 3 provinsi Sumatera masih terus bergaung. Gerakan Nurani Bangsa (GNB) hari ini menyatakan, bahwa tragedi kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa dan kelumpuhan aktivitas sosial dan ekonomi di banyak wilayah di Sumatera ini, patut dinyatakan sebagai bencana nasional. GNB merupakan himpunan sejumlah tokoh lintas agama, antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Gomar Gultom, Kardinal Ignatius Suharyo, dan Lukman Hakim Saifuddin. Permintaan serupa juga disuarakan anggota Komisi VIII DPR Hasan Basri Agus. Mendagri Tito Karnavian pada Senin lalu menyatakan, penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara hati-hati, karena status tersebut dapat menciptakan persepsi bahwa seluruh wilayah Indonesia sedang menghadapi krisis.
4. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut izin 8 perusahaan yang diduga punya andil dalam bencana di 3 provinsi Sumatera. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq hari ini menyatakan persetujuan dari dokumen lingkungan 8 perusahaan itu telah ditarik kembali oleh KLH, dan akan dikaji ulang. Hanif menduga, operasional sejumlah perusahaan di 3 provinsi itu memperparah akibat dari anomali cuaca. Sebab faktanya, dari 340 ribu hektare hutan, 50 ribu di antaranya kini menjadi lahan kering. Hanif juga akan melanjutkan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
EKONOMI
1. Menkeu Purbaya mengakui pencairan Dana Desa (DD) di sejumlah daerah tersendat. Tanpa menjelaskan jumlahnya, ia menyebut ada beberapa triliun DD yang ditahan karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih. Menurut dia, itu bukan ranah Kemenkeu tapi kewenangan Kemenkop dan Kemendes PDT. Soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 mengenai pendirian Kopdes Merah Putih sebagai syarat penyaluran DD, Purbaya justru bertanya, apakah peraturan itu boleh ditolak.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan, DD tahap II tak kunjung cair sejak September. Ia menilai, aturan baru dalam PMK No. 81/2025 berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, karena arah belanja yang sudah dirumuskan musyawarah desa harus diubah. Dalam PMK No. 81 disebutkan syarat penyaluran DD tahap II, ditambah adanya akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih dan pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi. Menurut Surta, tak semua desa punya lahan untuk koperasi.
2. Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman optimistis akan mengumumkan Indonesia resmi swasembada pangan pada 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB. Amran menambahkan, stok beras nasional saat ini mencapai 3,8 juta ton, atau paling rendah 3,7 juta ton, rekor tertinggi sejak Indonesia merdeka. Ia mengeklaim, stok beras di gudang saat ini sepenuhnya berasal dari para petani Indonesia. Awalnya, target swasembada diberi waktu 4 tahun. Namun kata dia, target itu berubah jauh lebih cepat hanya dalam hitungan minggu, sehingga menjadi hanya 1 tahun saja.
3. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menanggapi Menkeu Purbaya yang mengkritik BI melakukan pengetatan moneter saat pemerintah berupaya menggelontorkan likuiditas ke sistem perekonomian. BI, kata dia, tak hanya menjalankan kebijakan kontraksi moneter, tapi juga ekspansi moneter demi meningkatkan likuiditas di pasar yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Tiga kebijakan utama BI, yakni kebijakan moneter yang berfokus pada stabilitas keuangan dan pertumbuhan, kebijakan makroprudensial yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan sistem pembayaran yang juga mendukung ekspansi ekonomi.
Kebijakan moneter, misalnya menjaga stabilitas rupiah melalui intervensi baik di pasar spot, DNDF, maupun NDF. Lalu, terkait suku bunga acuan, BI telah memangkas BI Rate 125 bps sepanjang 2025. Kebijakan makroprudensial, misalnya pembelian SBN Rp 290 triliun sepanjang 2025, FX Swap dengan akumulasi Rp 1.000 triliun, juga repo untuk bank yang membutuhkan likuiditas Rp 1.000 triliun, serta insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp 404 triliun. Kebijakan sistem pembayaran, menciptakan QRIS, BI Fast payment, dan kebijakan di sektor UMKM.
Saat ini, ada rencana perubahan tugas dan peran BI dalam revisi UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam draf revisi UU PPSK itu BI mendapat mandat baru, yakni seluruh kebijakan yang dilakukan bank sentral ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Sementara dalam UU PPSK saat ini tercantum, tugas dan peran BI adalah menjaga stabilitas rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi.
HUKUM
1. Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah klaim KPK yang mengaku menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, polisi sudah mengecek ke lokasi namun tidak menemukan aktivitas penambangan maupun adanya alat berat. Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko, kata dia, menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas tambang ilegal. Beberapa waktu lalu, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengaku menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar. Namun, ia belum dapat mengungkapkan besaran produksi dan pemilik tambang tersebut.
2. Aktivis lingkungan dari Masyarakat Adat Sedulur Sikep Kendeng, Jawa Tengah, Gunretno hari ini dipanggil oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk diperiksa atas dugaan menghalangi kegiatan tambang. Kabar tersebut disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Dalam laporan tersebut, Gun diadukan oleh Didik Setiyo Utomo karena dinilai menghalang-halangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin. Gunretno dikenal sebagai tokoh masyarakat lokal yang gencar menolak penambangan batu kapur (karst) di kawasan Pegunungan Kendeng, karena penambangan tersebut menyebabkan banjir, kerusakan ekosistem unik, dan hilangnya mata pencaharian warga. Pihak Polda Jateng dan Gunretno sudah membenarkan pemanggilan tersebut.
TRENDING MEDSOS
Provinsi “Aceh”, “Sumut”, dan “Sumbar” masih trending di X. Sampai hari ini warganet terus menyoroti dampak dan penanganan bencana banjir bandang dan longsor yang melanda banyak daerah kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut. Warganet juga mengamati jumlah korban tewas yang terus bertambah dari hari ke hari. BNPB melaporkan korban meninggal akibat bencana ekologis banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut mencapai 776 jiwa per Kamis (4/11/2025) pagi. Selain itu, beredar pula informasi mengenai PT Tusam Hutani Lestari melalui akun @WolfgangMathers. Menurut akun tersebut, perusahaan milik Presiden Prabowo itu diduga mengolah lahan hutan seluas 97,000 hektare di Bireun, Bener Meriah, Aceh Utara. Keberadaan perusahaan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab parahnya dampak bencana banjir bandang di Aceh.
HIGHLIGHTS
1. Pertikaian soal Dana Desa menyingkap persoalan ekonomi yang jauh lebih dalam: bukan kurangnya anggaran, tapi cara negara memaksakan orientasi politik ke ruang fiskal desa. DD tahap II tertahan karena desa diwajibkan membentuk Kopdes Merah Putih. Ini syarat baru yang tidak pernah muncul dalam musyawarah desa maupun perencanaan APBDes. Ketika dana publik dijadikan insentif untuk memaksa keseragaman kelembagaan, desa kehilangan otonominya, program pembangunan terhenti, dan kepercayaan publik terkikis. Ini bukan sekadar soal koperasi, tapi soal tata kelola: keputusan fiskal digunakan sebagai alat komando politik tanpa kepastian hukum dan tanpa partisipasi desa. Selama pola ini dibiarkan, ekonomi desa tidak akan tumbuh sebagai subjek pembangunan, melainkan hanya sebagai perpanjangan tangan kekuasaan pusat.
2. Kegiatan tambang emas tentulah bukan kegiatan usaha bakso gerobak yang bisa berpindah tempat dalam waktu cepat, pun bukan pula kegiatan usaha yang menggunakan ruko, yang sewaktu-waktu bisa dikosongkan. Kegiatan pertambangan itu butuh lahan luas, jejak fisik lahan yang digali, butuh banyak orang yang mengerjakan, dan sebagainya. KPK mengaku menemukan kegiatan penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, NTT. Sebaliknya, Polda NTT mengaku tidak menemukan. Publik dibikin penasaran siapa yang benar di antara 2 lembaga penegak hukum itu.
3. Pasal 66 dari UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, secara tegas mengatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Namun tampaknya dalam kasus pemanggilan Gunretno yang terkenal sebagai penggiat lingkungan atas dugaan menghalangi kegiatan penambangan, bisa menjadi preseden buruk bahwa pasal tersebut tidak berlaku jika dibenturkan dengan kegiatan pertambangan. Perlindungan terhadap pejuang lingkungan menjadi tidak jelas.

