Logo

Bupati Andi Rahim Keluarkan Imbauan Salat Berjemaah di Masjid Bagi ASN Luwu Utara

Bupati Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim

Luwu Utara --- Bupati Kabupaten Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengeluarkan surat edaran yang berisikan imbauan salat berjemaah bagi seluruh ASN muslim, baik PNS maupun PPPK.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati tersebut bernomor 450/183/Kesra. Surat ini dikeluarkan dalam dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan ASN kepada Allah SWT.

Salat berjemaah bagi ASN juga dimaksudkan untuk memperkuat kekompakan dan soliditas para ASN. Termasuk memupuk kebersamaan yang dapat menciptakan disiplin kerja antarpegawai.

Penekanan pada disiplin kerja ASN sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayanan publik, serta menghadirkan lingkungan kerja ASN yang positif.

Melalui pendekatan religi ini pula, diharapkan berdampak pada terbentuknya adab dan etika ASN, sehingga dapat memproteksi dirinya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pemerintah.

Ada empat poin penting dalam surat edaran tersebut. Beberapa di antaranya adalah ASN diimbau untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang, dan segera melaksanakan ibadah salat secara berjemaah di masjid/mushallah terdekat.

Imbauan salat berjemaah ini juga berlaku pada ASN yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan catatan menyampaikan kepada penerima layanan secara baik dan sopan.

Gambar_WhatsApp_2025-12-03_pukul_21.48.12_48766852

Agar imbauan Bupati ini dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib, maka masing-masing Kepala Perangkat Daerah juga diimbau memberikan contoh dan teladan yang baik sebagai motovasi.

Berikut imbauan lengkap Bupati Luwu Utara yang termaktub dalam Surat Edaran Bupati tentang IMBAUAN MELAKSANAKAN SALAT BERJEMAAH:

Dalam rangka untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta memupuk kebersamaan dan disiplin kerja, bersama ini disampaikan kepada seluruh ASN muslim, baik PNS maupun PPPK, agar menaati hal-hal sebagai berikut:

1. Agar menghentikan dan menunda aktivitas ketika azan dhuhur dan ashar berkumandang, segera melaksanakan ibadah salat secara berjemaah di masjid/mushallah terdekat dan kembali bekerja setelah selesai salat;
2. Bagi ASN yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat mengikuti poin 1 dan menyampaikan kepada masyarakat yang dilayani dengan baik dan sopan;
3. Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu salat dhuhur dan ashar;
4. Para Kepala Perangkat Daerah agar memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di instansi masing-masing dan diharapkan dapat memberi contoh sebagai motivasi kepada bawahan untuk melakukan imbauan dengan penuh kesadaran.