Logo

Peacemaker Justice Award 2025: Penghargaan bagi Kepala Desa/Lurah Pelopor Penyelesaian Kasus di Posbankum

Jakarta — Persoalan hukum yang kian kompleks di masyarakat menuntut pendekatan penyelesaian yang lebih humanis, kolaboratif, dan tidak bergantung sepenuhnya pada jalur persidangan. Sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo mengenai penguatan reformasi hukum, Pemerintah terus mendorong program strategis nasional untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Kepala Desa/Lurah dalam penyelesaian sengketa melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Menurutnya, Kepala Desa/Lurah sebagai garda terdepan pelayanan publik memiliki peran vital dalam memperluas akses keadilan berbasis masyarakat.

“Kepala Desa/Lurah dapat membantu mengupayakan penyelesaian permasalahan secara lebih humanis dan kolaboratif, dengan mengedepankan kebutuhan, hak, dan martabat masyarakat—people centered justice. Kegiatan Peacemaker Training yang telah kami lakukan merupakan bekal penting bagi mereka dalam menangani persoalan hukum nonlitigasi,” ujar Supratman dalam kegiatan Peacemaker Justice Award 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta (26/11/2025).

Peningkatan kompetensi tersebut memperkuat peran Kepala Desa/Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP) dalam program Posbankum Desa/Kelurahan, yang berkolaborasi dengan paralegal dan pemberi bantuan hukum terakreditasi. Program ini merupakan sinergi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Dalam Negeri.

Tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai, yaitu sebanyak 802 orang. Jumlah ini meningkat dari 294 orang pada tahun 2023 dan 292 orang pada tahun 2024, menandai komitmen pemerintah memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi di tingkat akar rumput. Supratman menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata apresiasi bagi Kepala Desa/Lurah yang aktif membentuk Posbankum, menyelesaikan permasalahan hukum, dan mendukung program nasional akses keadilan. Tahun ini, seluruh peserta PJA diwajibkan membentuk Posbankum sebagai implementasi amanat UUD NRI Tahun 1945.

Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan layanan informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, dan rujukan advokat. Sebanyak 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh paralegal dan Kepala Desa/Lurah sebagai juru damai. Dalam High-Level Meeting Justice Action Coalition (JAC) di Madrid, Spanyol, 11 November 2025, Supratman kembali menegaskan komitmen Indonesia memperluas akses keadilan sesuai SDGs 16.3, bekerja sama dengan LKBH terakreditasi serta perguruan tinggi.

Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, memandang PJA sebagai langkah strategis memperkuat budaya hukum berbasis kearifan lokal. “Program PJA lahir dari realitas sosial masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat, tenggang rasa, dan tepa selira. Juru damai akan memperkuat mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan harmoni sosial,” ujarnya.

Ia merinci bahwa pada 2024 terdapat 2.927.815 perkara tingkat pertama, 30.217 perkara banding, dan 30.991 perkara di MA. Kehadiran juru damai diyakini dapat mengurangi beban perkara melalui penyelesaian sengketa nonlitigasi.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, menilai terobosan PJA sangat efektif menjangkau persoalan di desa/kelurahan sebagai miniatur Indonesia. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai ujung tombak penyelesaian perkara berbasis musyawarah.

Kepala BPHN, Min Usihen, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 130 peserta, telah dilakukan seleksi untuk menetapkan 10 finalis dan kemudian memilih 3 peacemaker terbaik: Hemrinci (Kepala Desa Anik Dingir, Kab. Landak), Margono (Lurah Rejomulyo, Kota Metro), dan Ahmad Gunawan (Kepala Desa Baru Sari, Kab. Garut).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Heny Widyawati, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya PJA 2025. “Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kapasitas Kepala Desa dan Lurah, tetapi juga memperkuat peran mereka sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa di masyarakat. Ini langkah nyata dalam membangun budaya hukum yang lebih humanis dan partisipatif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyatakan dukungan penuh terhadap program Peacemaker Justice Award dan penguatan Posbankum di desa/kelurahan. “Kami di Kanwil Sulawesi Selatan berkomitmen mendukung penuh implementasi program juru damai di daerah. Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai sangat strategis untuk membantu masyarakat mencari solusi tanpa harus langsung berhadapan dengan proses pengadilan. Ini wujud nyata kehadiran negara yang memberikan rasa aman, damai, dan adil,” ungkapnya.

Kanwil Kemenkum Sulsel juga memastikan akan berperan aktif dalam mendorong pembentukan Posbankum serta peningkatan kapasitas juru damai dengan kolaborasi secara intens bersama LBH sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.