Ampana Tete, Tojo Una-Una – Aparat Kepolisian Resor Tojo Una-Una mengamankan seorang pemuda berinisial ZN alias INAL (22), warga Desa Bantuga, Kecamatan Ampana Tete, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Wakapolres Tojo Una-Una Kompol Mariyanto menjelaskan bahwa ZN diduga melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 76E, sehingga terhadapnya dikenakan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penyidik mengungkapkan, proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, meliputi keterangan saksi, keterangan terduga, serta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang turut diamankan.
Penangkapan terhadap terduga dilakukan melalui Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/64/X/2025/RESKRIM tertanggal 30 Oktober 2025. Sementara penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/65/RES.1.24./2025/Reskrim tanggal 31 Oktober 2025.
Saat ini, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una untuk penelitian tahap I, guna menentukan apakah berkas perlu dilengkapi secara formil maupun materil, atau dinyatakan lengkap (P-21).

