Logo

Sinyal Praperadilan Terkait Status TSK dokter Sitti Menguat

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Sinyalemen praperadilan terkait kasus dugaan Malpraktek yang menyeret salah satu oknum dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah berinisial SNK alias Sitti yang telah berstatus sebagai tersangka, makin kuat.

Aroma menuju praperadikan ini tercium dari pernyataan langsung sebagaimana disampaikan oleh Kuasa Hukum tersangka SNK setelah upaya mediasi untuk Restorative Justice perdamaian mengalami kegagalan lantaran ditolak oleh Keluarga Almarhum Najwa Gomba.

Menurut Kuasa Hukum Tersangka SNK, dr. Suyanto Yusuf. SH. M.Kes. C.PML. C.MMED. padahal langkah perdamaian yang telah diupakan oleh kliennya adalah berangkat dari niat kebaikan bersama.

"Kita sudah meninggalkan semua Persoalan-persoalan yang terjadi kemarin, kita harus mulai pada konsep menyelesaikan. Bukan balas dendam atau sekedar menyelesaikan proses hukum. Ada nilai yang paling tinggi disini yaitu asas musyawarah. Yang jelas kita sebagai kuasa hukum dokter siti sangat koperatif apa yang sedang berjalan saat ini," ujarnya.

Disentil soal apa tanggapan atas hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menjadi dasar utama pihak Penyidik Polres Kotamobagu menaikan status Tersangka terhadap kliennya, ia mengatakan bahwa jika berlanjut semua rekomendasi itu akan dibuktikan nanti pada Sidang Praperadilan.

"Kita akan buktikan di praperadilan jika ini berlanjut. Dan kita akan berusaha praperadilan. Namun kita lihat saja nanti apakah pihak keluarga mau bersedia kembali niat baik kita, sekali lagi ini bukan untuk memaparkan kesalahan atau mencari siapa benar, kita sebagai umat beragama mencari yang terbaik," terang Suyanto.

Sementara, menurutnya hasil rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak mengikat atau bisa ditolak atau diterima.

"Rekomendasi MDP bukan mengikat karena itu administratif bisa diterima atau ditolak," tutupnya.

Sementara, terkait informasi adanya upaya praperadilan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum SNK, mendapat tanggapan dari Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK.MH., melalui Kepala Satreskrim IPTU Ahmad Waafi, STrK.MH.

"Silahkan saja, itu hak tersangka," tegas Kasat Reskrim.