Logo

4 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Kuliner Kotamobagu Di Tahan Kejari Kotamobagu

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -– Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan pasar kuliner Kota Kotamobagu tahun 2020, langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Ke empat orang tersangka tersebut adalah inisial HJA yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, MM merupakan PPK pada pekerjaan proyek tersebut, dan sepasang suami istri YS dan DD merupakan pihak kontraktor pelaksana proyek.

Ke 4 tersangka tersebut ditahan di Rutan Kelas II-B Kotamobagu jika sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kejaksaan.

Diketahui, pembangunan pasar kuliner yang berlokasi di eks RSUD Datoe Bhinangkang, Kelurahan Kotamobagu, kecamatan Kotamobagu Barat itu bernilai 1,9 Miliar Rupiah yang dikerjakan oleh CV Fajar, dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp658.189.189,-.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, menjelaskan, jika para tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya HJA sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara MM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YS serta DD merupakan kontraktor.

"Tersangka YS sebagai Direktur CV Fajar yang menjalankan kegiatan proyek yang dikendalikan oleh tersangka DD, sementara MM adalah PPK pengendali kontrak, yang diduga tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian negara, serta HJA sebagai PA pada kegiatan proyek,” terang Elwin. (RFL)