KENDARI -- Sembilan daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) berstatus siaga darurat bencana kekeringan. Sembilan daerah tersebut mencakup Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan (Busel) , Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Muna.
Status siaga darurat bencana kekeringan tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2023. Status bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan dan penanggulangan bencana. Penetapan status itu merujuk pada Pasal 23 PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Tahapan dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Di Kabupaten Buton Selatan, saat ini status merah kekeringan sudah terjadi kurang lebih 2 bulan terakhir. Ada 3000 jiwa di Desa Hendea dan desa sekitarnya yang mengalami kekeringan. Sumur-sumur sudah kering. Bahkan warga terpaksa mengayuh sampan bermil-mil ke daerah lain agar mendapat air bersih.
“Ditambah sumber air warga melalui PDAM juga sempat macet selama 2 tahun terakhir karena rusak. Sehingga warga harus mengambil air di sungai yang jaraknya 2 kilometer dari pemukiman, untuk memenuhi kebutuhan air bersih,” kata Bupati Buton Selatan La ode Budiman, Kamis, 26 Oktober 2023.
La Ode Budiman mengaku selama kekeringan itu, pihaknya melalui OPD terkait seperti Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD dan Dinas Sosial Busel telah rutin menyalurkan air bersih setiap harinya kepada 3000 warga tersebut.
Hal yang sama juga terjadi di wilayah Soropia, Kabupaten Konawe. Di wilayah pesisir ini ada 1.851 jiwa warga tersebar di 4 desa kekurangan air bersih. Untuk kebutuhan masak dan minum warga desa di sana harus membeli air galon. Selanjutnya di sektor pertanian, ada 219 hektar lahan seperti di Bombana dan Konawe, juga Konawe Selatan sudah puso karena sawah yang mengering kerontang.
Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menyampaikan penetapan siaga darurat bencana kekeringan pada 9 wilayah di Sultra itu akibat dampak el Nino yang terjadi di semua di wilayah Indonesia. “Status darurat kekeringan ini sudah ditanda tangani SK-nya, mengacu pada usulan kabupaten/kota. Itu menjadi dasar kabupaten/kota untuk melakukan agenda dan rencana kerja mereka,” jelas Andap dalam ruang rapat kantor Gubernur Sultra, Kamis 26 Oktober 2023.
Andap menambahkan dengan ditetapkanya status tanggap darurat kekeringan itu, membuat pemerintah daerah melakukan penanganannya melalui penggunaan dana siap pakai serta dana belanja tak terduga.
“Status tanggap siaga darurat seperti ini pemerintah provinsi melalui BPBD memiliki kemudahan akses antara lain pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik, termasuk imigrasi, cukai, dan karantina termasuk perizinan, pengadaan barang dan jasa , pengelolaan dan pertanggungjawaban uang /barang dan penyelamatan serta komando untuk menugaskan instansi/lembaga terkait," jelas Andap.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News