Logo

Besok ASN Masuk Kerja, Libur Tahun Baru Islam Digeser 11 Agustus 2021

Lampiran SKB 3 Menteri tentang Perubahan kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

INFOSULAWESI.com, LUWU UTARA --  Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap masuk kerja dan melaksanakan tugas seperti biasa pada Selasa 10 Agustus 2021, meski pada tanggal itu bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah. Kendati demikian, ASN tak perlu khawatir kehilangan hari libur tanggal merah, sebab hari libur tahun baru Islam tetap bisa dinikmati pada keesokan harinya, Rabu 11 Agustus 2021.

Pergeseran hari libur tahun baru Islam tersebut sesuai SKB 3 Menteri, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021. Kabag Organisasi Setda Lutra, Muhammad Hadi, mengatakan, pergeseran hari libur sudah menjadi kewenangan pusat melalui SKB 3 Menteri. Jadi, menurut dia, ASN harus patuh terhadap kebijakan ini.

SKB-3-Menteri-tentang-Perubahan-kedua-Libur-Nasional-dan-Cuti-Bersama-2021-(2)-4_(1)


“Diharapkan teman-teman ASN di Luwu Utara untuk tetap melaksanakan tugas seperti biasa besok pada Selasa 10 Agustus 2021 sebagai hari kerja. Nanti pada Rabu 11 Agustus baru kita libur, sebagai pengganti tanggal 10 itu,” kata Hadi. “Jadi besok, harus masuk, jangan libur, karena sudah ada SKB 3 Menteri itu sebagai acuan kita,” ujar dia mengingatkan.

Sebagai ASN, kata dia, sudah sepatutnya menunjukkan ketaatannya terhadap pemerintah. “Ya semua harus taat terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, karena kan sudah ada regulasinya sebagai acuan kita bersama untuk tetap masuk kerja besok,” jelas dia. Sekadar diketahui, perubahan terkait hari libur nasional dan cuti bersama telah tertuang dalam SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021. (*)