Logo

BKPP Kotamobagu Benarkan Sidang Kode Etik ASN Soal Dugaan Nikah Sirih Telah Diputuskan

Ilustrasi. Foto: istimewa

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), terus menseriusi laporan dugaan kawin sirih oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke meja sidang kode etik PNS.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penilaian kinerja, Mutasi dan Promosi, BKPP Kotamobagu, Deddy Afandi Iman saat dikonfirmasi awak media Infosulawesi.com.

"Kami sudah tindak lanjut laporan itu dengan melakukan sidang kode etik, dan hasil putusan sidang sudah kami serahkan ke instansi dimana oknum ASN itu bekerja," kata Deddy Iman.

Ia juga mengatakan jika putusan yang dijatuhi oleh majelis sidang kode etik cukup berat, namun pertimbangannya ada di tangan Walikota Kotamobagu selaku kepala daerah dan pembina ASN untuk selanjutnya mengambil kebijakan.

"Yang jelas putusannya berat jika menggunakan UU Perkawinan pada aturan ASN, dan tinggal dari dinas itu yang melaporkan ke Walikota dan menunggu putusan walikota sesuai SK yang di ajukan," jelas Deddy Iman.

Diketahui, laporan dugaan kawin sirih oknum ASN terungkap setelah istri dari terlapor yang merupakan oknum ASN di Pemda Bolmong diduga menikah secara diam-diam dengan oknum ASN di Pemkot Kotamobagu, hingga persoalan ini berlabuh ke laporan di BKPP Kotamobagu, dan BKPP Bolmong.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News