Logo

Brigjenpol Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terlibat Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --  Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut hukuman dua tahun dan enam bulan, dalam kasus pengurusan surat jalan palsu. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, Brigjen Prasetijo bersalah telah memerintahkan membuat dokumen-dokumen palsu.

“Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Selain itu, sebagai pejabat negara atau penegak hukum, Prasetijo telah melanggar kewajiban jabatan atau melalukan tindak pidana menggunakan kesempatannya yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

“Hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum,” ujar Jaksa Yeni.

Jaksa meyakini, jenderal polisi bintang satu itu bersalah lantaran telah memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat kesehatan palsu untuk Djoko Tjandra. Padahal, saat terjadinya perkara, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dan buron sejak 2009.

Sebagai anggota Polri, seharusnya Prasetijo ikut membantu menangkap buronan negara. Prasetijo juga dinilai terbukti menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

“Melakukan tindak pidana secra berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti,” cetu Jaksa Yeni.

Prasetijo dituntut melanggar Pasal tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (jpg)