Logo

Data Imigrasi Jaksa Pinangki Tercatat 23 Kali Melintas ke Luar Negeri

Pinangki Sirna Malasari . Foto : Istimewa

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --  Kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Ditjen Keimigrasian Kemenkum HAM, Danang Sukmawan mengungkapkan, terdakwa Pinangki Sirna Malasari tercatat 23 kali melakukan perlintasan ke luar negeri. Data perlintasan ke luar negeri itu tercatat sejak November sampai Desember 2019.

“Tercatat 23 kali perlintasan, tanggalnya enggak ingat,” kata Danang saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di PN Tipikor Jakarta, Senin (2/11).

Mendengar pernyataan Danang, lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami hal tersebut. Jaksa menanyakan apakah data perlintasan itu perjalanan Pinangki saat ke Malaysia hingga ke Singapura.

“Apakah data perlintasan Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian Singapura-Malaysia pada periode 19 November sampai 20 Desember 2019 atas nama pinangki?” tanya Jaksa.

“Ya sesuai permintaan surat Kejagung, kami berikan data yang ada pada SIMKIM kami,” ujar Danang.

Kendati demikian, Danang mengaku tidak menemukan data perlintasan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Padahal Djoko Tjandra berhasil masuk wilayah Indonesia saat masih menjadi buronan Kejagung.

“Dalam sistem SIMKIM kami tidak ditemukan data perlintasan atas nama Joko Soegiarto Tjandra,” cetus Danang.

Sementara itu, jaksa pun menggali keterkaitan Rahmat yang menjadi penghubung Pinangki dengan Djoko Tjandra. Rahmat tercatat bepergian ke luar negeri sebanyak 20 kali.

“Ada. Pada periode Oktober 2019 sampai dengan Juni 2020 sebanyak berapa kali? Dalam BAP saudara sebanyak 20 kali perlintasan,” cetus Danang.

Jaksa pun menggali data perlintasan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Jaksa mengungkapkan, dalam BAP Danang, tercatat Anita Kolopaking bepergian sembilan kali ke luar negeri.

Terakhir, teman dekat Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya diduga melakukan perlintasan ke luar negeri sebanyak lima kali perjalanan. Data perlintasan tersebut perjalanan Andi Irfan dari Jakarta ke Singapura dan Malaysia.

“Ada 5 ya pak kalau enggak salah,” pungkasnya.

Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (jpg)