Logo

DPRD Kotamobagu dan Pemkot Kotamobagu Gelar Paripurna Pembicaraan Tinggkat 2

hpahlawankotam700_10

INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menggelar rapat paripurna embicaraan tingkat 2 pengambilan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (KUABD PPAS) 2024, penetapan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

WhatsApp_Image_2023-11-23_at_10.07.09

Paripurna DPRD Kotamobagu dihadiri langsung Penjabat Walikota Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, MSi., dimana untuk sementara acara tersebut dilaksanakan di Aula Restoran Lembah Bening Kelurahan Sinindian, Rabu (22/11/2023), sambil menunggu kerampungan pembangunan kantor DPRD Kota Kotamobagu yang sedang direhabilitasi.

WhatsApp_Image_2023-11-23_at_10.06.36

Penjabat Walikota Asripan Nani dalam kesempatan itu mengucapkan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya rapat Paripurna tersebut.

“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ungkap Asripan Nani.

WhatsApp_Image_2023-11-23_at_10.06.46

Lanjut Penjabat Walikota, dirinya yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.

“Pada Rapat Paripuna ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” terang Asripan Nani.

WhatsApp_Image_2023-11-23_at_10.06.52

Ia juga mengatakan, pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh.

"Dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ungkap Asripan Nani.

Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Topan Angker., S.Sos., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. (ADVETORIAL)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News