Logo

FKJ-Nur Siap Hadapi PSU Konsolidasi Tim untuk Pemungutan Suara Ulang Pilwali Palopo

PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.

Proses ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, untuk memastikan tahapan dan teknis pelaksanaan berjalan sesuai regulasi. Jadwal sementara direncanakan pada Mei 2025.

Calon Walikota Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ), menyatakan kesiapan untuk mengikuti PSU dan berharap situasi tetap kondusif meskipun Pilwali Palopo harus diulang. Putra mantan Walikota Palopo, Judas Amir, ini pun siap menghadapi seluruh tahapan PSU setelah pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Bismillah, kami siap lahir batin untuk menghadapi semua proses PSU sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," ujarnya, Senin (3/3/2025).

FKJ menegaskan bahwa Pilwali Palopo bisa digelar kapan saja, namun yang terpenting adalah menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari provokasi. "Yang terpenting adalah kita menjaga kebersamaan, persaudaraan, dan persahabatan yang sudah terjalin di Kota Palopo yang kita cintai ini," ujarnya.

Lebih lanjut, FKJ mengajak seluruh masyarakat Palopo dan para kandidat untuk menjaga kedamaian dan kesejukan yang sudah terbangun selama ini. Ia menyatakan bahwa PSU adalah bagian dari proses demokrasi yang biasa terjadi, dan berharap PSU tidak menjadi pemicu permusuhan atau pertikaian antar pemilih di Kota Palopo.

"Yang pasti, Palopo harus tetap menjaga kondusivitas. Itu harapan saya dan tim lainnya," tegas mantan birokrat Pemkot Palopo ini.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada, mengungkapkan kesiapan pihaknya dalam menghadapi PSU Palopo. Mereka kini tengah melakukan konsolidasi ulang tim yang belum ada yang bubar.

"Langkah awal tetap melanjutkan konsolidasi. Jadi, tinggal kita konsolidasikan kembali saja," ungkapnya. Setelah pembacaan putusan oleh MK, Budi segera mengkonsolidasikan tim pemenangan.

"Kami menunggu petunjuk dari KPU, sembari merapikan semua tim yang sudah kami bentuk di pasangan FKJ-Nur. Insya Allah siap tempur kembali," tegas Budi.

Diketahui, Pemungutan Suara Ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi, KPU diberi waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan pihak kepolisian, baik Polres Kota Palopo maupun Polda Sulsel, untuk menjaga keamanan menjelang PSU. KPU, berdasarkan informasi terbaru, merencanakan PSU Pilwali Palopo pada Mei 2025.

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com

WA12
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi