Logo

Gegara Mutasi,Perangkat Desa Layangkan Gugatan Kepada Kades Sansarino, Touna

INFOSULAWESI.com, TOUNA -- 6 (Enam) Perangkat desa sansarino Kecamatan Ampana Kota, kabupaten Tojo una-una dimutasi Kepala desa.

Ke 6 perangkat desa tersebut yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala seksi pemerintahan,kepala seksi pelayanan perencanaan,Kepala Urusan tata usaha,Kepala dusun III

kepala desa sansarino Ahmar M.Juma mengatakan mutasi tersebut dilakukan untuk penyegaran

" kami lakukan penyegaran sesuai hak dan kewenangan kepala desa" ucap Ahmar melalui Pesan WhatsApp pada media ini Rabu (15/03/2023)

diketahui Mutasi tersebut telah di ajukan oleh Ahmar melalui berita acara Nomor : 470/14/DS/1/2023 Kepihak Kecamatan Ampana kota,dengan perihal Permohonan rekomendasi penyegaran (Rotasi/mutasi) dalam jabatan perangkat desa.

Informasi yang terima dari sumber yang di mutasi inisial Y mengatakan kepala desa sansarino melakukan mutasi 6 perangkat desa Tampa melalui rapat musyawarah bersama seluruh kepala desa yang didasari berita acara.

"Mutasi dilakukan secara sepihak tanpa dasar kinerja Perangkat desa,sesuai peraturan yang ditetapkan " Ucap Y

Diketahui dari 6 orang perangkat desa tersebut diantaranya telah melayangkan surat keberatan dan telah ditembuskan kepada kepala bagian Hukum Pemda Touna

saat dikonfirmasi Kabag Bagian hukum Pemda Touna Alfred Leonard lanu membenarkan adanya surat keberatan tersebut.

" ia memang benar sudah masuk surat keberatan itu,saat ini kami menunggu respon dari camat,baru kami mengambil kesimpulan"beber Alfred

Alfred menambahkan untuk Jabatan ke 6 perangkat desa tersebut saat ini statusnya belum bisa bergeser,sebelum ada tanggapan dari pihak camat,dan klarifikasi dari pihak terkait.Tutupnya (JFR/Insul)

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News