Logo

Harus lakukan pengobatan di luar Rutan, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah: Permohonannya dikabulkan Majelis Hakim

Nurdin Abdullah

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis, mengaku, jika permohonan kliennya sudah dikabulkan Majelis Hakim. Sebab NA harus melakukan pengobatan secara rutin dan harus dilakukan oleh dokter spesialis. 

"Iya itu sudah dikabulkan majelis, apalagi sudah ada keterangan dari dokter KPK," kata Arman Hanis, Senin (26/7). 

Dalam permohonan itu diketahui, Nurdin Abdullah mengakui jika penyakit yang dideritanya harus mendapatkan pengobatan rutin di luar Rutan. 

Disinggung penyakit apa yang diderita Nurdin AbdullahAbdullah, ia enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani oleh dokter ortopedi. 

"Intinya beliau memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," jelasnya. 

Diketahui Nurdin Abdullah pada Kamis 22 Juli lalu didakwa telah menerima uang suap senilai 150 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto. 

NA diduga menerima suap untuk memuluskan Agung memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan. 

Atas dasar itu KPK lantas menerapkan tiga pasal sekaligus, masing-masing pasal 12 a dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Serta dakwaan ke tiga yakni pasal 12 b Jo Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (gr)