Logo

Kabid Humas Polda Sulsel: Laporan Pencabulan di Lutim Tidak Dilanjutkan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Kasus dugaan pencabulan tiga orang bocah yang perna dilaporkan RS ibu ketiga korban di Polres Luwu Timur, kembali muncul di media sosial. Menanggapi munculnya kembali pelaporan kasus seksual oleh RS dengan terlapor SA (43) mantan suaminya sendiri, yang terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan laporan dugaan pencabulan di Luwu Timur dihentikan penyidik.

"Ya jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti", Ujarnya.

Kombes E. Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun), sehingga penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.

"Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut", Jelasnya.

Kombes E Zulpan lebih lanjut menjelaskan, kasus pencabulan perna dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim, 9 Oktober 2019 lalu, atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan, atau sodomi yang dilakukan oleh mantan SA mantan suaminya terhadap ketiga anak kandungnya.

Adanya laporan itu kata dia, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili, Luwu Timur dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.

Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Oleh karenanya, kata Kombes E Zulpan kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti. Menurut E. Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban. (*)