Makassar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas inisiatif menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 128 desa dan kelurahan. Pembentukan tersebut menempatkan posisi Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu kabupaten di Sulsel yang telah mencapai target 100%.
Posbankum yang dibentuk tersebut bertujuan mendekatkan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, warga di Luwu Timur kini memiliki ruang yang lebih dekat untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Kakanwil Andi Basmal menegaskan bahwa inisiatif Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sejalan dengan semangat Kementerian Hukum memperkuat akses terhadap keadilan. “Kami sangat mengapresiasi langkah strategis ini. Posbankum di desa dan kelurahan merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Ia menambahkan, pembentukan 128 Posbankum di seluruh desa/kelurahan Luwu Timur menunjukkan keseriusan daerah dalam membangun budaya hukum dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka. “Dengan adanya Posbankum, pelayanan hukum bisa lebih cepat, efektif, dan menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel memastikan akan terus mengawal daerah lain di Sulsel agar dapat menuntaskan pembentukan Posbankum di setiap Desa/Kelurahan dengan target rampung 100%.
“Pembentukan Posbankum di desa/kelurahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulsel. Dengan model yang sama, setiap daerah bisa memperluas akses keadilan sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat sejak tingkat desa,” ujar Kadiv P3H, Heny Widyawati.
Pihaknya juga telah menunjuk pegawai sebagai Personal in Charge (PIC) dalam mengawal pembentukan Posbankum di 24 Kab/Kota di Sulsel agar sesuai dengan target yang diharapkan Kakanwil, yakni sebanyak 3.059 Posbankum.