Logo

Kantongi 39 Suara Sidang Paripurna DPD RI, Tamsil Linrung Gantikan Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR

Susana usai voting pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad. (ist)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad.

Lewat voting akhirnya Fadel Muhammad digantikan oleh Tamsil Linrung yang mengantongi 39 suara.

"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Samponodi Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

"Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," papar dia.

Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.

"Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya.(*)