Logo

Komisi VIII DPR Hentikan Sementara Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

Kantor BPNB di Jakarta. Foto dok/BNPB

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah dan DPR tidak kunjung sepakat soal kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Kami bersikeras agar BNPB dan BPBD diperkuat kelembagaanya," kata Ace saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (18/2/2022).

Menurut Ace, BNPB dan BPBD sudah seharusnya diperkuat untuk menghadapi segala permasalahan kebencanaan yang ada di Indonesia. Apalagi Indonesia juga tergolong negara yang berada di kawasan potensi rawan bencana alam.

Ia mengatakan, hal ini penting dilakukan, salah satunya agar BNPB memiliki fungsi komando, koordinasi dan pelaksana yang kuat dalam penanganan bencana.

"Namun, Pemerintah tetap bersikeras bahwa kelembagaan BNPB, cukup disebutkan kalimat 'badan' saja dalam draft RUU Pemerintah. Alasannya untuk memberikan fleksibilitas dalam menjalankan penanganan bencana," tuturnya.

Padahal kata Ace, penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Penanaganan bencana harus dilakukan dari mulai mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif.

Oleh karena itu, pihaknya memilih mengehentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana hingga ada kesepakatan dari pemerintah berkaitan dengan fungsi kelembagaan ini.

"Daripada kami tersandera akibat deadlock-nya pembahasan RUU ini, maka lebih baik kami alihkan pembahasannya pada RUU lain," ia menambahkan.(*)