Logo

Lewat PK, Mahkamah Agung Berikan Keringanan Vonis ke 23 Koruptor

Gedung MA

INFOSULAWESI.com, JAKARTA  --  Mahkamah Agung (MA) dinilai sangat royal dan mudah dalam memberikan diskon vonis terhadap para koruptor.

Publik pun khawatir, Peninjauan Kembali (PK) akan menjadi modus bagi tikus-tikus berdasi itu untuk mendapatkan penguranga putusan. Itu setelah MA memberikan diskon hukuman kepada total 23 koruptor.

Terbaru, MA memotong masa hukuman mentan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebanyak enam tahun.

Dari vonis sebelumnya 14 tahun penjara, menjadi hanya delapan tahun penjara.

Akan tetapi, anggapan itu dibantah Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro.

Ia menyatakan, PK yang diajukan terpidana korupsi tidak bisa diterima begitu saja jika memang tidak ada alasan yang kuat.

Demikian disampaikan Andi Samsan dalam wawancara di Trijaya FM, Kamis (1/10/2020).

“Kalau diajukan itu kita periksa. Nah kita periksa itu seperti saya katakan, kita ketat. Dalam arti hati-hati, apakah memang beralasan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, MA sebagai badan hukum peradilan yang bukan penuntut, tidak bisa menolak PK yang diajukan dengan alasan hukum kuat.

“Kalau beralasan ya apakah kita harus menutup mata sebagai lembaga penegak keadilan?” ujarnya.

“Lembaga penegak hukum dan keadilan tempat orang mencari keadilan. Apalagi PK itu adalah beradil,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai anggapan PK jadi modus baru koruptor mengurangi hukuman adalah persepsi atau pendapat saja.

Sebab secara institusi, seluruh Hakim Agung yang mengadili perkara PK bertanggung jawab atas putusan yang diberikan kepada terpidana.

Selain itu, tekan dia, para Hakim Agung juga bertanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Kalau memang (PK) diperiksa ada yang beralasan, apakah kita menutup mata sebagai hakim?” tuturnya.

Sementara seorang penuntut, kata dia, hanya fokus pada bagaimana supaya terdakwa dipidana dan mendapatkan hukuman.

“Tapi kami mempertanggungjawabkan nurani kami, juga putusan kami akan diadili mahkamah yang lebih besar lagi,” kata dia.

Andi Samsan pun menyebut tugas Hakim Agung cukup berat.

“Jadi cukup berat juga tugas kami. Jadi kami juga mempertanggungjawabkan bahwa kami akan diadili juga,” pungkasnya. (rmol/pojoksatu)