Logo

NA Jalani Sidang Perdana, Begini Perjalanan Kasusnya

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Sidang perdana kasus korupsi suap dan gratifikasi pengadaan Barang dan Jasa lingkup Pemprov yang melibatkan, Gubernur Non Aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat, mulai sidang hari ini, Kamis (22/7) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Sidang Perdana Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, dilakukan setelah KPK memastikan berkas perkara kedua tersangka lengkap dan memasukan ke Pengadilan, padaSenin (12/7) lalu.

Merunut kebelakang, kasus menyeret Nurdin Abdullah telah berjalan sekitar lima bulan pasca penangkapan di akhir Februari lalu.

Puluhan saksi diperiksa, oleh KPK untuk mengetahui aliran dana yang diterima oleh mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Dilansir dari halaman, pn-makassar.go.id , perbuatan Gubernur non aktif Sulsel Nurdin Abdullah disangkakan menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000,00 ,  SGD200.000.

Dalam kasus ini, NA dianggap menerima suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas Terdakwa selaku Gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018 s.d 2023 yang merupakan Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, JPU KPK Muhammad Asri telah melimpahkan secara resmi beberapa berkas-berkas perkara pertama, dengan terdakwa Nurdin Abdullah dengan Edi Rahmat.

"Sidang perdana pertama, (Nurdin Abdullah) Kamis (22/7)," dilihat dari halaman website resmi PN Makassar

Meski sidang akan digelar di Makassar, M Asri menyebut penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat akan tetap di Jakarta. (*)