JAKARTA -- Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran jadwal pelantilam tersebut oleh ketua komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda
Menurut dia,pelantikan kepala daerah diundur karena mahkama konstitusi (MK) diperkirakaan akan menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pilkada 2024,pada 13 maret 2025
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy dikutip dari Kompas.com,minggu (5/1/2025).
Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya.
Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak
Lebih lanjut Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa tanggal pasti pelantikan pada Maret 2025 belum bisa dipastikan.
"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” pungkasnya