Logo

Pembebasan Lahan Rel KA Maros, Ketua Komisi 1 DPRD : Banyak Kejanggalan, Warga Dirugikan

INFOSULAWESI.com, MAROS  --  Adanya aduan pembebasan lahan rel kereta api (KA) yang diduga merugikan masyarakat yakni Hj. Johar salah satu warga Desa Tellupoccoe, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan. mendapat respon dari Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Maros.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Maros, Abidin Said menilai adanya kejanggalan dalam hal ini proses pembayaran lahan, dimana tidak menguntungkan masyarakat ,malah warga merasa di rugikan, yakni Hj. Johar selaku pemilik perusahaan perumahan PT Nurul Cahaya Cendana yang lokasinya terkena pembebasan lahan rel kereta api (KA) merasa di rugikan

Abidin Said Mengatakan bahwa "pembayaran pembebasan lahan Rel Kereta Api (KA) banyak kejanggalan, terutama usaha warga yang sama sekali tidak dipikirkan dampaknya oleh team Apresial,"Tegasnya".

Lanjut Abidin Said " Dampak kerugian yang dialami Hj. Johar selaku direktur PT Nurul Cahaya Cendana mencapai Miliyaran Rupiah, juga karyawannya yang kurang lebih 70 orang terpaksa tidak punya lagi pekerjaan".

"Panitia pembebasan lahan Rel kereta Api (KA) di Desa Telluppocoe Kecamatan Marusu tidak kooperatif sebab tidak ada pelibatan pemerintah setempat dan pemilik lahan itu sendiri,"tuturnya".

Di tempat yang berbeda awak media menemui Hj. Johar Selaku Pemilik PT. Nurul Cahaya Cendana mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada komisi 1 DPRD Kabupaten Maros yang tidak menutup telinga atas keluhan warga.

"Terima kasih kepada ketua komisi 1 DPRD Kabupaten Maros yang dengan serius mendengarkan suara saya dan warga yang merasa dirugikan terkait pembebasan lahan Rel Kereta Api (KA) di Kecamatan Marusu, Saya berharap ada titik terang dari masalah yang merugikan warga Kecamatan Marusu,". (A2 Petta Baso)