Logo

Pemkot dan DPRD Kota Palopo Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Menjadi Perda

DPRD_Baru_460x480_insulxxx_3

INFOSULAWESI.com, PALOPO -- Walikota Palopo, Drs. H. Muh. Judas Amir, MH, bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nuraenih, menandatangani kesepakatan bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan persetujuan bersama itu melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo, Jum’at (25/6/2021).

Dalam paripurna itu, Muh. Mahdi menyampikan laporan hasil pembahasan badan anggaran (banggar) DPRD terhadap Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun 2020.

Walikota diawal sambutannya menyampikan syukur karena ranperda yang sama-sama kita bahas bisa diselesaikan dengan baik.

“Ini juga memperlihatkan kekompakan kita, eksekutif dan DPRD, sudah terbentuk kerja sama yang baik,” ungkap walikota.

Walikota melanjutkan, jajaran eksekutif akan terus bekerja optimal dan membawa nama baik daerah kita. Pemberian opini ini bukan hanya keberhasilan Pemkot Palopo saja, namun merupakan keberhasilan kita bersama dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kota Palopo.

Rapat paripurna ke-37 masa persidangan ke-3 tahun persidangan 2020/2021 itu dihadiri juga para Asisten Setda, Kabag Hukum Setda, dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Wahyudin. (*)