Logo

Peringatan HAKORDIA 2025, Kejaksaan dan Desa di Luwu Utara Sinergi Perkuat Pengelolaan Dana Desa

Luwu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemda Luwu Utara memperkuat komitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) penting antara Kejari dengan seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Luwu Utara, yang dilaksanakan bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Aula lagaligo, kamis (04/12/2025)
Mengusung tema "Satukan Aksi Basmi Korupsi", acara yang dihadiri oleh seluruh kepala Desa se-Luwu Utara ini merupakan langkah nyata optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
 
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsultasi hukum bagi perangkat desa. Ia secara lugas meminta Kepala Desa dan BPD untuk menyerahkan konsultasi kepada ahlinya, yakni Kejaksaan Negeri.
 
"Ada baiknya serahkan ke ahlinya (Kejaksaan Negeri) untuk berkonsultasi persoalan hukum, mengingat banyaknya informasi beredar di sosial media yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kevalidannya," tegas Andi rahim.
 
Andi Rahim berharap melalui sinergi ini, Kepala Desa dapat bekerja dengan maksimal dan berhati-hati dalam menggunakan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, baik untuk kepentingan tertentu maupun pribadi.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Harwanto, S.H., M.AP, menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini bertujuan agar terjalin sinergi yang kuat antara desa dan BPD.
Menurut Harwanto, acara ini "bukan sekadar acara seremonial saja". Pihaknya berharap kegiatan ini benar-benar dapat mengoptimalkan kerja sama dalam pengawasan dan pengelolaan keuangan desa.
 
"Pembekalan ini penting agar teman-teman kepala desa menjadi bekal dan berhati-hati dalam menata pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan," jelas harwanto.
 
Dengan adanya PKS di bidang Datun, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih intensif kepada pemerintah desa, khususnya dalam hal pembuatan kebijakan dan penyelesaian masalah non-pidana, sehingga risiko penyimpangan anggaran desa dapat diminimalisir.