Logo

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Gowa

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Penyidik Unit Perlindungan Perepuan Satuan Reserse Kriminal Pores Gowa, sedang menyidik kasus kekerasan terhadap anak perempuan inisial AP (6) yang diduga dilakukan kedua orang tuannya dan kerabatnya, di Lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong,. Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,, Rabu (01/09) pada siang hari.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan perkembangan penanganan kasus kekerasan terhadap AP, oleh kedua orang tuanya dan kerabat, kepada wartawan melalui pesan whatshapp, Sabtu (05/9) mengatakan, bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap korban, yakni kakek dan paman korban.

"Yang jelas updatenya hari ini. Orang tua korban telah diobservasi ke RSJ Dadi Makassar untuk memeriksa kejiwaan , hasil masih ditunggu , sedangkan kakek dan Paman korban telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan ditahan di Mapolres Gowa”, Terang E Zulpan.

Saat ini Korban AP kata Kombes E.Zulpan, masih dirawat di rumah sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PemdaGowa.

Direncanakan besok (Red.Senin,06/09) akan dilakukan operasi mata bagian kanan ,"Tambahnya.

Menurut Kombes E.Zulpan, langkah preventif Pihak kepolisian yang akan berkordinasi dengan MUI dan Kemenag, tokoh agama, tokoh masyarakat serta TNI Polri untuk memberikan penyuluhan agama  agar kasus seperti  ini tidak  terulang lagi

Para pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, Katannya.

Atas peristiwa yang dialami Koran AP mengiundang keprihatinan Kombes E.Zulpan yang sangat mendalam karena orang tua dan kerabat  terdekat korban yang tega mencungkil mata kanan anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun.

Tindakan sadis para pelaku diduga lakukan  karena pengaruh halusinasi,.  bahwa  didalam tubuh korban terdapat penyakit yang harus di keluarkan dengan cara dicongkel pada bagian matanya”, Jelasnya. (*)