Logo

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 29 April-6 Mei

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

INFOSULAWESI.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sejalan dengan itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan menerapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April 4, 5 dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Keputusan cuti bersama ini, lanjut Jokowi, akan segera diatur melalui keputusan menteri-menteri terkait.

Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah menentukan libur Hari Raya Idulfitri pada 2-3 Mei 2022. Namun aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.

SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, hingga kini pemerintah masih membahasnya.

Presiden Jokowi sendiri telah mengeluarkan 3 keputusan terkait bulan ramadan. Pertama, Jokowi memutuskan masyarakat boleh melakukan mudik Lebaran. Kedua, mudik lebaran dapat dilakukan bagi warga yang sudah mendapakan vaksinasi lengkap (dua kali) atau booster. Ketiga, Jokowi melarang para pejabat negara maupun daerah melakukan open house atau buka puasa bersama. (BS)