Logo

Ranperda RPJMD 2021-2026 Kabupaten Poso Disahkan

INFOSULAWESI.com, POSO -- DPRD Kabupaten Poso menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Khusus Pansus II, Pansus IV dan Pansus V DPRD Kabupaten Poso membahas Ranperda tentang :

- Pansus II membahas Ranperda tentang tanggung jawab sosial Perusahaan, Kepala Daerah dan Lingkungan (TJSL)

- Pansus IV membahas Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Poso Tahun 2021 - 2026

- Pansus V membahas Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. 

Agenda dilaksanakan sesuai Prokes Covid-19 dan seluruh Kepala OPD mengikuti Agenda Rapat Paripurna secara virtual melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut dimulai pukul 09.00 Wita yang diikuti oleh Wakil Bupati Poso M. Yasin Mangun, S.Sos.

Rapat kemudian dilanjutkan pukul 14.00 Wita dengan Agenda Penyampaian Akhir Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Poso 2021-2026. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina D. Mapeda, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD, Semuel Munda, SE dan Rommy S. Alimin, SE, dihadiri langsung oleh Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, Anggota DPRD Kabupaten Poso dan para Kepala OPD terkait lingkup Pemda Poso yang mengikuti secara virtual, Jum’at (6/8/21)

Dalam agenda ini masing-masing Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Poso 2021-2026 ini, Perwakilan fraksi-fraksi tersebut diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, Fraksi Berkarya, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat. 

Setelah melalui proses Pendapat Akhir seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Poso pada prinsipnya menyatakan  "Menerima dan Setuju" terhadap Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Poso 2021-2026. 

Selanjutnya, Rapat Paripurna ini diakhiri dengan Penandatangan Persetujuan Bersama Antara Bupati Poso dan Pimpinan DPRD Kabupaten Poso terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Poso 2021-2026. 

Tahapan ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa selambatnya 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, RPJMD telah disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian Kabupaten Poso tergolong tepat waktu dan tercepat menyelesaikan pembahasan dan penetapan RPJMD. (AD/WRN).