INFOSULAWESI.com KOTAMOBAGU - Insitut Agama Islam (IAI) Kotamobagu kembali ditimpah persoalan terkait Proses Akademik yang mewisuda Mahasiswa yang diduga tidak melalui proses perkuliahan yang lazim.
Bahkan ada salah satu Mahasiswa berinisial KM alias Kar yang baru mendaftar pada 1 September 2023 namun sudah diwisuda dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos) pada 25 Januari 2024.
"Bayangkan hanya dalam jangka waktu 4 Bulan oknum Mahasiswa ini sudah di wisuda," ungkap sumber.
Sementara diketahui KM alias Kar yang ikut di Wisuda saat digelar di Gedung Sutan Raja Kotamobagu, merupakan oknum Legislator dari PDIP di Bolmong Raya. Bahkan jelas namanya terpapang disalah satu Baliho (saat sosialisasi pada perhelatan Pemilihan Legislatif tahun 2024) dengan gelar Sarjana Sosial (S.Sos).
Hingga saat ini KM yang ikut menerima gelar dari IAIK belum memberikan jawaban terkait upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Persoalan ini pun berlabuh ke Laporan Polisi di Polda Sulut yang dilakukan oleh salah satu Kaprodi di Kampus IAIK. Bahkan dirinya meminta agar dugaan jual beli gelar ini dapat diproses hukum.
Sementara, terkait legalitas Sarjana yang sempat digelar oleh IAIK ikut dikomentari oleh Kementerian Agama RI melalui Sekretaris Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta) Wilayah VIII, Sulawesi, Maluku dan Papua Dr KH Nur Taufiq Sanusi MAg.
Menurutnya, proses akademik yang dilakukan IAIK sudah diberhentikan sejak Tahun 2022.
"Kami sudah merekomendasikan agar proses akademik IAIK ditutup, sebab kami menemukan banyaknya kejangkalan yang dilakukan IAIK. Sehingga kami tidak lagi bertanggungjawab," ungkap Nur Taufiq.
Disisi lain, Rektor IAIK Muliadi Mokodompit, meminta agar media tidak termakan informasi yang disampaikan oleh sumber.
"Dunia ini hancur kalau tiap ada indoividu yang tidak suka soal lembaga tertentu kemudian menyebarkan fitnah dan media ikut memuat apalagi ini layanan publik," kata Muliadi Mokodompit.
Terpisah, LSM Swara Bogani Rafiq Mokodongan mengatakan jika hal ini terbukti di Polda Sulut maka ini bentuk pencidraan dunia pendidikan di Bolmong Raya (BMR).
"Kami meminta agar pihak Kepolisian Polda Sulut dapat mengusut persoalan ini karna jelas ini merusak citra Pendidikan di Bolmong Raya. Bayangkan ada yang kuliah baru 4 Bulan kok sudah di Wisuda ?," ujar Rafiq Mokodongan.
Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com
Ikuti info terbaru di: WhatsApp Channel Infosulawesi