Logo

Sidang Lanjutan Tipikor Nurdin Abdullah, Saksi Sumbang Masing-Masing Rp100 Juta untuk Masjid

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR -- Sidang kasus tindak pidana korupsi, suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021, tersangka Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif dengan agenda mendengar keterangan saksi, kembali digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis (29/7) dengan menghadirkan tiga orang sebagai saksi 

Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim mencecar dua orang saksi yang keduanya adalah kontraktor, dan seirang lainnya pegawai di Bank Sulselbar. Mereka dicecar pertanyaan termasuk tentang temuan uang miliaran rupiah di rumah Nurdin Abdullah yang katanya untuk sumbangan pembangunan sebuah masjid, yang belakangan disebutkan masjid di Kebun Raya Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.

Dua kontraktor itu adalah Petrus Yalim dan Setya Budi. Keduanya berasal dari Kabupaten Bantaeng. Dan dalam sidang mereka mengaku telah menyetor uang masing-masing Rp100 juta untuk pembangunan masjid.

"Saya setor Rp100 juta itu melalui permintaan Syamsul Bahri, ajudan Pak Nurdin Abdullah," kata Petrus Yalim, yang mengaku menyetorkan uang sehari setelah dihubungi via telepon pada pertengahan September 2020 lalu oleh Syamsul Bahri.

"Pak Syamsul ke saya mengatakan, ini bapak (Nurdin Abdullah) mau bangun masjid di Pucak (Maros) bisa dibantu-bantu dulu," sambung Petrus, yang menyebut uang disetor ke nomor rekening yang diberikan Syamsul, dan mengirim resi pengiriman ke sana.

Petrus bahkan mengaku, dia sempat diundang oleh Syamsul Bahri untuk ikut menghadiri peletakan batu pertama pembangunan masjid pada November 2020. "Karena saya berpikir bahwa itu masjidnya pak gubernur dan diundang juga datang jadi saya hadir di sana langsung untuk saksikan," akunya.

Selain ke Nurdin Abdullah, Petrus juga mengungkpkan, pernah memberikan uang dua kali kepada terdakwa lain dalam kasus ini, Edy Rahmat, Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Rp4 juta dan Rp5 juta, atas permintaannya sendiri untuk biaya akomodasi selama berada di luar kota 

Sementara saksi Setya Budi. Kontraktor ini mengaku diminta oleh ASN Pemkab Bantaeng atas nama Wawan, untuk ikut menyumbang pembangunan masjid Nurdin Abdullah di Pucak, Maros. "Pak Wawan itu setahu saya, dia Kabag Umum, dan dia sampaikan saya begitu," akunya.

Dia menyebut uang Rp100 juta yang disumbangkannya ditransfer ke rekening yayasan pengelola masjid. Serupa dengan Petrus, Setya juga mendapat undangan untuk menghadiri peletakan batu pertama. Untuk memastikan undangan itu, dia menghubungi Petrus Yalim.

Sebelumnya juga ramai disebutkan, jika uang yang disetorkan kedua kontraktor itu adalah dana CSR perusahaan, tapi dalam kesaksian di sidang keduanya menegaskan jika yang mereka setor adalah dana pribadi, lantaran saat dimintai uang, Syamsul Bahri tidak menyertakan sama sekali proposal.

"Karena biasa kan kalau mau pakai dana CSR itu harus resmi," Petrus menegaskan, dan diamini Setya Budi, yang juga dimintai bantuan tanpa embel-embel proposal.

"Tapi kita juga ini kan mau beramal. Agama apa pun, pasti kalau mau dibantu, kita bantu semampu kita. Apalagi kalau seperti masjid yang mau dibangun sama pak gubernur Nurdin Abdulla), pasti selalu kita bantu," tukasnya.. 

Sementara itu, Jaksa KPK Andry Lesmana mengatakan, fakta hukum dalam persidangan yang diungkapkan saksi, menjadi rujukan pihaknya untuk mendalami lebih lanjut perkara ini. Termasuk mengungkap siapa sebenarnya pemilik rekening yang mengatasnamakan pengelola yayasan pembangunan masjid. Mengingat kedua kontraktor menyetor ke rekening tersebut.

"Kita tidak tahu siapa pemilik yayasan dan seharunya dalam proposal itu ada kalau itu resmi. Kalau kita lihat fakta tadi itu juga, pemberian pribadi bukan CSR. Kalau CSR itu pengeluaran perusahan yang seharunya ada proses," seru Andry usai persidangan.

Terpisah, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi. Dimana disampaikan bahwa tidak ada sama sekali permintaan dari Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.

"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri, tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," serunya dalam rilisnya.

Lanjut Arman Hanis, fakta tersebut adalah poin penting yang harus diketahui. Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan, bukan ke rekening gubernur. (kbrn)