Logo

Tindakan Represif Aparat Kepolisian dalam Pengamanan Aksi Unjuk Rasa: DPD KNPI Kota Makassar Harap Tidak Terjadi di Makassar

Makassar, 29 Agustus 2025 – Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai insiden represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Tindakan yang seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis ini justru berujung pada kekerasan yang melukai semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD KNPI Kota Makassar, Muhammad Irvan Sabang, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami sangat menyesalkan tindakan represif yang terjadi di berbagai daerah. Aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menakut-nakuti atau menghalangi kebebasan berpendapat. Kami berharap hal ini tidak terjadi di Kota Makassar dan aparat di sini tetap mengedepankan prinsip demokrasi, humanisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegas Muhammad Irvan Sabang, S.H., M.H.

DPD KNPI Kota Makassar melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati hak-hak demokratis warga negara. Aparat kepolisian diminta untuk senantiasa mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan humanisme dalam setiap proses pengamanan aksi unjuk rasa, sehingga tercipta sinergitas antara masyarakat dan pemerintah demi kemajuan bangsa.

Sebagai organisasi kepemudaan, DPD KNPI Kota Makassar juga siap memfasilitasi ruang-ruang dialog antara aparat, pemerintah, dan masyarakat demi terwujudnya penyelesaian aspirasi tanpa kekerasan.

12Wil-2Sulawesi_SelatanAMSIII2024

EFR55

Simak berita dan artikel lainnya di: Google News infosulawesi.com