Logo

Urgensi Memahami KUHP Baru : Kemenkum Sulsel Sosialisasikan KUHP Baru kepada Warga Binaan Lapas Klas I Makassar

Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan menggelar sosialisasi KUHP baru di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini diikuti para warga binaan pemasyarakatan dan disambut positif oleh pihak Lapas.

Sosialisasi ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. "Ini adalah bagian dari upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, termasuk warga binaan. KUHP baru membawa paradigma perubahan dari pemidanaan yang bersifat efek jera menuju sistem yang lebih mengedepankan hak asasi manusia sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Erna

Serli Randabunga, menambahkan bahwa KUHP baru membuka babak baru bagi aparat penegak hukum. "Ini menjadi momentum untuk mengedepankan rasa keadilan yang bersifat restoratif justice, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan dengan lebih humanis dan berkeadilan," ungkapnya.

Pembimbing Kemasyarakatan Nurul Fauziah menjelaskan peran strategis pembimbing kemasyarakatan dalam implementasi KUHP baru. "Kami memiliki peran penting dalam mengimplementasikan pidana alternatif, mulai dari memberikan rekomendasi kepada hakim dalam mempertimbangkan pidana yang paling tepat, hingga membimbing dan mengawasi terpidana selama menjalani pidana alternatif," paparnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. "Warga binaan pemasyarakatan adalah bagian dari masyarakat yang juga berhak mendapatkan edukasi hukum. Kegiatan ini menunjukkan bahwa negara tidak meninggalkan siapa pun dalam upaya penyebarluasan informasi hukum terkini," kata Andi Basmal.

Andi Basmal menekankan pentingnya transformasi sistem pemidanaan di Indonesia. "KUHP baru adalah karya monumental yang mengubah orientasi pemidanaan kita. Dari yang semula hanya fokus pada hukuman, kini beralih pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Ini sejalan dengan filosofi pemasyarakatan yang selama ini dianut," jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Basmal berharap sosialisasi seperti ini dapat membantu warga binaan memahami hak-hak mereka. "Dengan memahami KUHP baru, warga binaan akan lebih siap ketika kembali ke masyarakat. Mereka juga mengetahui bahwa ada pidana alternatif yang memberikan kesempatan rehabilitasi tanpa harus kehilangan kebebasan sepenuhnya. Ini adalah wajah hukum Indonesia yang lebih manusiawi dan progresif," pungkas Andi Basmal.

Pada Kegiatan ini, para warga binaan aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai aspek KUHP baru yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus mendukung program-program edukatif serupa demi pembinaan warga binaan yang lebih optimal