Logo

Wagub Sulsel laporkan Kepada Luhut Pandjaitan, PPK Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9/2020).

INFOSULAWESI.com, MAKASSAR  --  Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu (30/9/2020).

Ia mengikuti Rakor ini secara virtual melalui Zoom dari Ruang Kerjanya di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Klaim (PPK) Biaya Perawatan Pasien Covid-19.

Luhut menegaskan bahwa uang BPJS ada untuk membayar seluruh klaim BPJS. Syarat klaim juga sudah dipermudah hanya menjadi empat dari yang sebelumnya lebih banyak. Persoalan yang terjadi di lapangan adalah dispute klaim dan juga jenis serta stock obat untuk menjadi perhatian.

Dalam kesempatan itu, Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman melaporkan, upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan pasien covid-19.

"Saat ini 45% total tagihan rumah sakit telah dibayarkan oleh BPJS sehingga masih ada sekitar 55% belum dibayarkan akibat masih dalam proses administrasi. Kami minta akses bagi Pemprov dan Kab/Kota ke administrasi klaim langsung ke BPJS untuk memonitor proses penyelesaian klaim termasuk dispute tagihan yang terjadi" ujarnya.

Dirinya pun akan menindaklanjuti instruksi dari Menkomarves untuk verifikasi ke bawah. "Untuk membentuk tim bagaimana ke bawah rutin kemudian menyelesaikan masalah-masalah, persoalan-persoalan tentang klaim (BPJS) persyaratan-persyaratan minimum klaim dipenuhi," paparnya.

Ia pun menghanturkan terima kasih kepada Luhur Binsar Pandjaitan yang telah memberikan masukan-masukan untuk penanganan pasien Covid-19.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan berpesan, "saya titip untuk cek mengenai macam dan jumlah obat yang harus ada di rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19," pintanya.

Pada kesempatan yang sama pihak BPJS menyampaikan bahwa telah bersurat ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur terkait pemberian akses langsung ke BPJS untuk memantau detail klaim BPJS tiap rumah sakit. Sebagai konfirmasi laporan BPJS regional Sulsel bahwa Surat baru dikirimkan tertanggal 21 September kemarin kepada Gubernur.