Logo

Polres Kotamobagu Ungkap Pencurian Satu Unit Motor Saat Ditinggal Sholat Jumat

Konferensi Pers Polres Kotamobagu bersama sejumlah awak media.

INFOSULAWESI.com, KOTAMOBAGU -- Apes dialami RK Warga Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Hanya ditinggal sesaat untuk sholat Jumat, satu unit kendaraan motor miliknya yang diparkir di depan Depot Air Isi Ulang milik sepupunya, tiba-tiba saja raib dibawa kabur oleh tersangka RRO alias Koko.

Demikian disampaikan Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid. SIK., saat melakukan Konferensi Pers bersama sejumlah awak media. Dari kronologi kejadian, pada hari Jumat tanggal 3 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 wita, korban lelaki RG pulang ke rumah yang berdekatan dengan tempat usaha pengisian depot air isi ulang dan memarkirkan kendaraan roda dua miliknya.

"Kemudian korban RG langsung mempersiapkan diri untuk salat Jumat. Beberapa saat kemudian pelaku atau tersangka lelaki Koko, dengan mengetahui letak posisi daripada kunci kontak motor yang diletakkan di atas meja di tempat usaha pengisian air isi ulang tersebut, mengambil kunci kotak tersebut kemudian menghidupkan sepeda motor dan membawa ke lokasi yang tidak jauh dari tempat yang bersangkutan bekerja," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, tersangka Koko kemudian kembali menuju ke tempat dia bekerja di pengisian air isi ulang, dengan mengendarai atau menumpangi Bentor.

"Pada saat korban kembali dari pelaksanaan salat Jumat, barulah disadari bahwa motor yang bersangkutan yang terparkir di area Depot sudah tidak berada di tempat. Kemudian korban menanyakan kepada karyawan termasuk di antaranya tersangka, namun dijawab bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui sehingga korban berusaha mencari CCTV yang berada di sekitar lokasi Depot, kebetulan disamping Depot ada toko yang sengaja dipasang CCTV," ujar Kapolres.

Setelah CCTV dibuka kata Kapolres, bahwa ada lelaki yang membawa kendaraan milik korban.

"Dan ternyata lelaki itu adalah tersangka Koko yang tak lain adalah pekerja pada depot isi ulang air minum tersebut. Sehingga dari tim Reskrim langsung mendatangi tersangka di kediamannya dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut, dan diakui bahwa kendaraan tersebut memang telah di curi tersangka," tegas Kapolres.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP, dengan unsur barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun. (RFL/IS)