INFOSULAWESI.com, LUWU UTARA -- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah mengumumkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan skema satu desa 100 pekerja rentan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam acara Sosialisasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Desa.
Menurut Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang berada di desa atau kelurahan yang belum mendapatkan program jaminan dari APBN, APBD, dan perusahaan. Dengan demikian, mereka dapat dicover melalui APBDes.
Luwu Utara saat ini memiliki 167 desa atau kelurahan, sehingga diperkirakan ada sekitar 16.600 pekerja rentan yang akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program ini.
Indah menyatakan harapannya agar semua tenaga kerja, baik yang rentan maupun yang tidak rentan, dapat terlindungi. Saat ini, fokus pembahasan adalah pada pekerja yang tidak mandiri dan akan ditanggung oleh APBDes.
Pelaksanaan program ini akan melibatkan aparat desa untuk melakukan sinkronisasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan penerima jaminan sosial yang tepat. Tujuannya adalah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem sebagai prioritas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Luwu Utara, M Saleh Afif B, menjelaskan bahwa kategori penerima jaminan sosial meliputi pekerja miskin yang masih aktif, memiliki aktivitas, dan tidak dalam kondisi sakit parah atau sekarat. Mereka juga harus berusia maksimal 65 tahun saat mendaftar dan dapat mencakup pekerja dengan disabilitas.
Afif menekankan bahwa program ini merupakan investasi bagi masyarakat, dengan manfaat yang signifikan. Hingga Agustus, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan lebih dari Rp. 1,7 miliar kepada penerima, yang jauh melebihi premi yang terkumpul sebesar Rp. 400 juta secara keseluruhan. Dengan program ini, diharapkan pekerja rentan dapat merasakan jaminan ini jika menghadapi risiko kerja.
Selain itu, dalam acara yang sama, dilakukan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris guru Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) yang telah menjadi bagian dari program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, senilai Rp. 42 juta.
Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News