Logo

Menteri Komunikasi dan Informatika dan Wamenkominfo Pimpin Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Kemkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nezar Patria saat membacakan ikrar diikuti oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Rabu (04/10/2023). (Foto: Dok. Kominfo)

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria memimpin pembacaan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Ikrar ini menekankan empat pernyataan yang menjadi pedoman bagi seluruh ASN di Kemkominfo.

Menurut Menkominfo, empat pernyataan ikrar tersebut adalah sebagai berikut:

Menjaga dan Menegakkan Prinsip Netralitas: ASN di Kemkominfo diharapkan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Menghindari Konflik Kepentingan: ASN diingatkan untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan dan tidak melakukan praktik intimidasi serta ancaman kepada pegawai dan masyarakat. Mereka juga diimbau untuk tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Memanfaatkan Platform Digital dengan Bijak dan Produktif: Seluruh ASN Kemkominfo diminta menjadi contoh dalam pemanfaatan ekosistem platform digital yang bijak dan produktif.

Menolak Politik Uang dan Pemberian: ASN diharapkan untuk menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Menkominfo juga menegaskan bahwa tujuan dari pembacaan ikrar ini adalah untuk mewujudkan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Demikian ikrar ini kami buat dan laksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI," imbuhnya.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News