Logo

Masa Kampanye Peserta Pemilu 2024 Dimulai

Penari tampil dalam Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). Hari ini masa kampanye Pemilu 2024 dimulai hingga 75 hari ke depan (Foto: Antara/Aditya Pradana)

HARI ini, 28 November 2023, masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 resmi dimulai. Bukan hanya tiga pasang capres-cawapres yang memulai kampanye, seluruh caleg pun ikut memulai tahapan penting dalam pemilu ini.

Ya, kampanye, bagi para peserta pemilu, merupakan salah satu tahapan yang krusial. Karena pada masa inilah mereka berkesempatan mengenalkan diri dan visi serta misi, langsung kepada calon pemilih. Untuk itu, sudah bisa dipastikan para paslon maupun caleg akan berlomba menawarkan gagasan kepada publik. 

Meski tahapan kampanye diikuti capres-cawapres serta para caleg, tidak dimungkiri perhatian publik akan lebih tertuju kepada kampanye paslon calon presiden dan wakil presiden. Masyarakat tampaknya lebih antusias dengan kampanye capres-cawapres, sehingga sudah semestinya para paslon benar-benar menawarkan ide dan pemikiran konstruktif untuk Indonnesia lebih baik.

Namun ada beberapa kekhawatiran jika kita berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, saat  kampanye kerap diwarnai kecurangan. Sampai-sampai muncul istilah kampanye hitam atau black campaign dan kampanye negatif. Ini yang harus masyarakat ketahui agar tidak terjebak dalam informasi yang salah.

Kampanye memang selayaknya menyebarkan hal-hal positif. Meski tidak menutup kemungkinan ada juga yang menyiarkan hal negatif dengan maksud untuk menjatuhkan lawan politiknya. Karena itu, kampanye hitam dan kampanye negatif mempunyai dampak tersendiri bagi pemilu, baik secara hukum maupun sosial. 

Meski sebelum tahapan kampanye ini resmi dimulai, tiga pasangan capres-cawapres telah lebih dahulu berkomitmen untuk saling menghormati dan melaksanakan kampanye dengan tertib dan damai. Namun masyarakat hendaknya tetap harus ikut memantau proses kampanye ini. 

Masa kampanye akan digelar selama 75 hari, 28 November hingga 10 Februari. Bawaslu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengawasi kampanye sebenarnya jauh-jauh hari telah membentuk tim pengawasan di seluruh tingkatan. Ini perlu dilakukan untuk memastikan peserta kampanye mengikuti aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cek berita dan artikel yang lain infosulawesi.com di Google News