Logo

Beri Pemahaman Pentingnya Menghargai Karya Intelektual, Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Edukasi KI Bagi Kalangan Perguruan Tinggi se-Makassar

MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan “Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Perguruan Tinggi di Wilayah” bertempat di Hotel Claro Makassar pada Kamis (16/05).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak. Dalam keynote speech Kakanwil Liberti, Hernadi mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memberikan kontribusi terhadap perlindungan dan penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Hernadi ungkapkan bahwa di lingkungan Perguruan Tinggi kerap terjadi pelanggaran KI diantaranya plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya. Bahkan, berkembangnya tekonologi saat ini berupa Artificial Intelligence (AI) juga turut mempengaruhi pada tindakan pelanggaran KI tersebut.

“Keberadaan AI ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum dan Dunia Akademik untuk membasmi plagiarisme,” ungkap Hernadi.

Hernadi juga menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari United States Trade Representative (USTR), Indonesia saat ini masuk dalam status Priority Watch List (PWL) yaitu kumpulan negara yang memiliki tingkat pelanggaran KI cukup berat. Pasalnya, status PWL akan mempengaruhi perkembangan investasi di Indonesia secara khusus dan perekonomian di Indonesia secara umum.

Untuk mengatasi pelanggaran KI tersebut, Hernadi sampaikan upaya penanganannya telah dilakukan secara represif melalui tenaga Aparat Penegak Hukum. Namun itu saja belum cukup sehingga diperlukan upaya secara preventif melalui pemberian sosialisasi dan edukasi guna mencegah pelanggaran KI.

“Pada kesempatan inilah, Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan atas pelanggaran KI. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam menangani pelanggaran di bidang KI agar kelak Indonesia bisa keluar dari status PWL tersebut,” ungkap Hernadi.

Mengakhiri keynote speech Kakanwil Liberti, Hernadi berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi Bangsa dan Negara khususnya untuk mewujudkan Generasi Indonesia Emas melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dari perguruan tinggi yang bermartabat, serta bebas dari tindakan curang dan itikad yang tidak baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari berbagai perguruan tinggi se-Makassar, diantaranya Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin (UNHAS), Perwakilan Sentra Kekayaan Intelektual, Para Badan Eksekutif Mahasiswa, dan Mahasiswa Magang yang jumlah seluruhnya 50 orang.

“Saya berharap kepada seluruh peserta agar nantinya dapat menjadi agen-agen informasi ke masyarakat terkait perlunya menghargai hasil karya intelekutal demi mencegah pelanggaran KI,” harap Yani.

Lebih lanjut Yani sampaikan dalam kegiatan ini akan menghadirkan para narasumber yaitu: Ahmadi Miru selaku Dosen Fakultas Hukum UNHAS, AKP H Syamsul Rijal selaku Perwakilan Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Muh Fandhi Fanani selaku Penyuluh Hukum Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelals II Parepare Anggoro Widjanarko, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, serta seluruh pegawai Subbidang Pelayanan KI Kanwil.