Logo

Kantongi Izin Beroperasi di Indonesia, Starlink Tetap Menjadi Pengawasan Kemenkominfo dan KPPU

JAKARTA -- Setelah resmi beroperasi di Indonesia, Starlink langsung banting harga perangkat keras sebesar 40%. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pun buka suara.

Menurut Menkominfo terkait banting harga yang dilakukan SpaceX itu ranahnya bukan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melainkan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

“Itu ranahnya KPPU. Makanya, saya bilang kita mengawasi, memonitor, mengevaluasi secara terus-menerus cara berbisnis dari PT Starlink Services Indonesia,” ujar Budi dalam konferensi pers secara online, Jumat (24/5/2024).

“Soal harga, coba ditanyakan kepada KPPU karena perniagaan ini ada masa promosi ada berapa lama, gitu loh. Ada aturan lain,” sambungnya.

Sementara itu, Kominfo menjanjikan menerapkan prinsip keadilan dalam industri telekomunikasi seiring kehadiran Starlink yang terjun ke pasar ritel setelah sebelumnya hanya melayani pelanggan korporasi.

“Yang penting kita menjaga equal playing field bagi semua operator telekomunikasi di Indonesia,” kata Menkominfo Budi.

Diberitakan sebelumnya, SpaceX memberikan diskon 40% untuk perangkat keras Starlink, dari semula harganya Rp 7,8 juta menjadi Rp 4,68 juta. Potongan harga tersebut berlaku untuk yang akan berlangganan paket residensial dan jelajah, tidak termasuk paket kapal.

Sebagai informasi, pembelian perangkat keras tersebut sepaket dengan harga langganan yang mencapai Rp 750 ribu per bulannya.

Predatory Pricing

Dilaporkan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah buka suara terkait adanya risiko Starlink yang dikhawatirkan bisa melakukan strategi jual rugi produk layanan internet alias predatory pricing di Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya memastikan pemain telekomunikasi diperlakukan secara adil dan memiliki kesempatan yang sama tanpa ada keberpihakan ke siapapun, termasuk Starlink. Adapun, Wayan menyampaikan bahwa regulasi yang ditetapkan adalah UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Saya belum bisa jawab, apakah mereka [Starlink] akan melakukan seperti itu [predatory pricing],” kata Wayan, Selasa (21/5/2024).

Namun, Wayan menjelaskan bahwa Starlink telah mengantongi izin skala nasional sesuai Undang-Undang (UU). Nantinya, pelanggan bisa memilih dan menentukan layanan internet yang digunakan, yakni fixed broadband atau mobile broadband.

“Kami melalui Direktorat Pengendalian akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi semua penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk kewajiban-kewajibannya agar sesuai aturan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kemenkominfo akan memantau pergerakan Starlink di Indonesia.

“Kita memantau, kita lihat apakah terjadi [predatory pricing]. Nanti kita lihat, kalau memang katanya dia sudah menawarkan harga yang murah, kita lihat dan kita pantau,” kata Usman saat dihubungi pers.

Terkait predatory pricing, Usman menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur hal ini, yakni UU No. 5/1999 tentang Larangan Paktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Sudah ada regulasinya di sana, dan lembaga yang memantau terkait persaingan usaha, pricing itu KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha],” terangnya.

Usman menyampaikan bahwa jika Kemenkominfo membuat regulasi baru dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih regulasi.

“Kalau kita bikin UU yang cepat, ya, Permenkominfo, tetapi kan Permenkominfo kalah hierarkinya sama UU, sudah ada UU-nya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa sejatinya Kemenkominfo telah meminta tiga hal kepada PT Starlink Services Indonesia sebelum beroperasi di Tanah Air.

Menurutnya, ketiga hal ini sudah sesuai dengan regulasi. Pertama, Starlink harus membuka pusat operasional jaringan [network operation center/NOC] di Indonesia.

“Ini kan kepentingannya adalah perlindungan data,” ungkapnya.

Kedua, Starlink memiliki layanan pelanggan (customer services) agar permasalahan bisa ditampung dan diselesaikan di Indonesia.

Serta ketiga, pajak yang harus dipatuhi oleh satelit milik Elon Musk. Usman menambahkan bahwa Kemenkominfo bertugas memberikan izin kepada pemain telekomunikasi, termasuk Starlink Services Indonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa Starlink sudah mematuhi regulasi. Untuk itu, ke depan Kemenkominfo akan memantau perkembangan Starlink.

“Kepentingan Kominfo itu sebenarnya menjaga supaya ekosistem telekomunikasi bisa comply dengan peraturan UU, persaingan usahanya juga harus sehat. Dan untuk persaingan usaha sehat itu sudah ada lembaga yang mengawasi, yaitu KPPU,” jelasnya.