WAJO - Sesuai Himbauan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak Terkait larangan judi online, Hari ini Selasa (09/07) Kepala Rutan Sengkang, Amir bersama Pejabat Struktural melaksanakan Inspeksi mendadak (Sidak) kepada seluruh pegawai seusai Apel Pagi.
Sidak dilaksanakan dengan memeriksa Handphone dan riwayat internet pegawai pemasyarakatan untuk memantau aktivitas judi online yang dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Amir menyatakan, bakal memberi sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan menggunakan aplikasi judi online.
Menurutnya, ASN harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan menghindari judi online.
"Karna judi online akan berdampak buruk pada kinerja dan kehidupan ASN," tuturnya.
"Apalagi perbuatan ASN harus berlandaskan moral dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi, termasuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Larang Judi Online, Rutan Sengkang Cek Handpone Pegawai
09 Juli 2024
Fokus Segmen Wisatawan Nusantara ini Kemenparekraf lakukan
Kabagum Basir Ingatkan Sanksi Tegas Pegawai Terlibat Judi Online