Logo

Kabagum Basir Ingatkan Sanksi Tegas Pegawai Terlibat Judi Online

MAKASSAR -- Kepala Bagian Umum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Basir mengatakan, sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang memerintahkan untuk menindak tegas pegawai yang terlibat judi online.

Maka pihaknya secara khusus mengingatkan pegawai akan sanksi tegas bagi yang terlibat judi online. Ia juga akan memantau aktivitas pegawai agar tidak terlibat dalam judi online. “Jika ada indikasi pegawai terlibat judi online maka kami tidak segan – segan untuk memprosesnya,” ujar Kabagum Basir

Basir menegaskan bahwa pegawai yang terlibat judi online akan mempengaruhi kinerjanya dikantor dan juga akan mempengaruhi kehidupan keluarganya.

“Dampaknya bisa terjadi penurunan kinerja, ketidak disiplinan sampai tidak masuk kantor, tentunya kita menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak terlibat judi online,” terang Basir

Ia berharap pegawai di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak ada yang terlibat judi online.”saat ini, dari berbagai informasi yang kita dapatkan, korban judi online ini gila – gilaan. Bahkan ada sampai pada menghhilangkan nyawa seseorang. Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,” ungkap Basir menngutip arahan Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu

Basir mengindikasikan sejauh ini pihaknya masih terus memantau para pegawai yang terindikasi memainkan permainan judi online. Tentunya kami menginginkan jika ada pegawai yang masih bermain judi online untuk segera berhenti karena sanksi tegas menanti jika aktivitas tersebut merugikan keluarganya dan institusi.

larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Adapun untuk para PNS juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan kita telah mendengarkan informasi bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi online ke kementerian dan lembaga masing-masing beberapa waktu lalu

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Untuk memberantasnya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.